Tergiur Untung Jutaan, Buruh di Palembang Nyambi Jadi Bandar Sabu

Senin, 20 Juli 2020 - 07:42 WIB
Sementara itu, Kapolsek Kemuning AKP Alfredo mengatakan, Nopi, bandar sabu ini, sudah lama menjadi target operasi Unit Reskrim Polsek Kemuning.

"Pelaku mengaku jadi bandar sabu sejak setahun terakhir. Pelaku bekerja sebagai buruh bangunan. Karena tergiur meraup keuntungan besar hingga puluhan juta rupiah, dia jadi bandar sabu," kata AKP Alfredo.

Kepada penyidik, ujar Kapolsek, tersangka Nopri mengaku mendapatkan pasokan sabu dari bandar besar berinisial R. "Petugas kini mengejar R yang menjadi pemasok barang haram tersebut," ujar Kapolsek.

Sedangkan Nopri dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman 5 tahun penjara.
(awd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!