18 Orang Diduga Jadi Korban Penipuan Investasi Jual Beli Hewan Langka di Bogor

Senin, 03 April 2023 - 19:23 WIB
"Setelah diklarifikasi, tidak pernah ada upaya perizinan memasukkan satwa langka ke Indonesia. Itu cuma sebagai modus pelaku. Untuk meyakinkan korban, pelaku mengirim foto dan video ke korban sehingga korban tertarik dan mentransfer pelaku namun realisasinya tidak terlaksana," bebernya.

Dalam kasus ini, sedikitnya ada 18 orang yang menjadi korban. Apabila dijumlahkan, total kerugian seluruh korbannya mencapai Rp1 miliar.

"Korbannya kurang lebih ada 18 orang. Tapi, korban yang satu laporan itu kerugiannya Rp200 juta. Kalau ditotalkan seluruh korban angkanya diperkirakan Rp1 miliar," tuturnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP tentang penipuan atau penggelapan ancaman hukuman empat tahun penjara.

"Kalau yang diiming-imingi pelaku bisa datang ke Polresta untuk kita bantu," pungkasnya. Baca juga: Jual Satwa Langka via Online, Pasangan Suami Istri Ditangkap
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!