18 Orang Diduga Jadi Korban Penipuan Investasi Jual Beli Hewan Langka di Bogor

Senin, 03 April 2023 - 19:23 WIB
loading...
18 Orang Diduga Jadi...
Polisi menangkap seorang wanita yang diduga pelaku penipuan investasi jual beli hewan langka di Bogor. Foto: MPI/Putra Ramadhani
A A A
BOGOR - Polresta Bogor Kota membongkar praktik penipuan dan investasi jual beli hewan dilindungi yakni harimau benggala. Atas kasus ini, korbannya mengalami kerugian sekitar Rp1 miliar.

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Rizka Fadhila mengatakan, kasus ini berawal dari laporan salah seorang korban pada bulan Maret 2023. Awalnya, korban dijanjikan oleh pelaku yang merupakan wanita berinisial TF (31) terkait jual beli hewan langka. Baca juga: Viral Satwa Langka Diobral di Medsos, Pakar Hukum: Polisi Harus Turun Tangan

"Pelaku meyakinkan korban, bahwa dia mampu mendatangkan satwa langka dari luar negeri kemudian diperjualbelikan di Indonesia," kata Rizka kepada wartawan, Senin (3/4/2023).

Pelaku menjanjikan keuntungan korban Rp100 juta. Korban pun tertarik dan akhirnya menginvestasikan uangnya kepada pelaku sebesar Rp200 juta.

"Korban kerugian Rp200 juta. Hewan yang dijanjikan adalah harimau," ujarnya.

Tetapi, uang dijanjikan dalam investasi tersebut tak kunjung diterima korban. Sehingga, kasus ini dilaporkan kepada Satreskrim Polresta Bogor Kota.

"Setelah diklarifikasi, tidak pernah ada upaya perizinan memasukkan satwa langka ke Indonesia. Itu cuma sebagai modus pelaku. Untuk meyakinkan korban, pelaku mengirim foto dan video ke korban sehingga korban tertarik dan mentransfer pelaku namun realisasinya tidak terlaksana," bebernya.



Dalam kasus ini, sedikitnya ada 18 orang yang menjadi korban. Apabila dijumlahkan, total kerugian seluruh korbannya mencapai Rp1 miliar.

"Korbannya kurang lebih ada 18 orang. Tapi, korban yang satu laporan itu kerugiannya Rp200 juta. Kalau ditotalkan seluruh korban angkanya diperkirakan Rp1 miliar," tuturnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP tentang penipuan atau penggelapan ancaman hukuman empat tahun penjara.

"Kalau yang diiming-imingi pelaku bisa datang ke Polresta untuk kita bantu," pungkasnya. Baca juga: Jual Satwa Langka via Online, Pasangan Suami Istri Ditangkap
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tantri Kotak Diduga...
Tantri Kotak Diduga Jadi Korban Penipuan Rp10 Miliar, Arda Naff Angkat Bicara
Tantri Kotak Jadi Korban...
Tantri Kotak Jadi Korban Penipuan, Uang Rp10 Miliar Diduga Dibawa Kabur Teman Sendiri
Davina Karamoy Kembalikan...
Davina Karamoy Kembalikan Uang Saku dari Hanania Travel ke Penyidik
Rekomendasi
Ketua BEM FH UBK Akui...
Ketua BEM FH UBK Akui Terima Rp20 Juta, DPR: Polri Harus Investigasi
5 Pangdam Lulusan Akmil...
5 Pangdam Lulusan Akmil 1997 Teman Satu Angkatan Danpaspampres Mayjen Edwin Adrian Sumantha
12 Amalan Populer Hari...
12 Amalan Populer Hari Asyura 10 Muharam yang Dianjurkan Rasulullah SAW
Berita Terkini
Gunung Semeru Erupsi,...
Gunung Semeru Erupsi, Luncurkan Abu Vulkanik 1,2 Km
Jaga Masa Depan, Pureco...
Jaga Masa Depan, Pureco dan LindungiHutan Tanam 300 Mangrove di Wonorejo
Momen Riuh di Gorontalo,...
Momen Riuh di Gorontalo, Massa Kompak Teriakkan Nama Seskab Teddy di Depan Presiden Prabowo
Mantan Kapolres Bima...
Mantan Kapolres Bima Terima Dana dari Bandar Narkoba, Pengacara: Tuduhan Mengada-ada
DPC Rampung di 9 Kecamatan,...
DPC Rampung di 9 Kecamatan, Partai Perindo Tubaba Tancap Gas Bentuk DPRt
Digugat Roy Suryo soal...
Digugat Roy Suryo soal Penggeledahan, Polda Metro Jaya Siap Hadir
Infografis
Berikut 5 Pulau di Indonesia...
Berikut 5 Pulau di Indonesia Jadi Rumah bagi Hewan Dilindungi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved