18 Orang Diduga Jadi Korban Penipuan Investasi Jual Beli Hewan Langka di Bogor
Senin, 03 April 2023 - 19:23 WIB
Polisi menangkap seorang wanita yang diduga pelaku penipuan investasi jual beli hewan langka di Bogor. Foto: MPI/Putra Ramadhani
BOGOR - Polresta Bogor Kota membongkar praktik penipuan dan investasi jual beli hewan dilindungi yakni harimau benggala. Atas kasus ini, korbannya mengalami kerugian sekitar Rp1 miliar.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Rizka Fadhila mengatakan, kasus ini berawal dari laporan salah seorang korban pada bulan Maret 2023. Awalnya, korban dijanjikan oleh pelaku yang merupakan wanita berinisial TF (31) terkait jual beli hewan langka. Baca juga: Viral Satwa Langka Diobral di Medsos, Pakar Hukum: Polisi Harus Turun Tangan
"Pelaku meyakinkan korban, bahwa dia mampu mendatangkan satwa langka dari luar negeri kemudian diperjualbelikan di Indonesia," kata Rizka kepada wartawan, Senin (3/4/2023).
Pelaku menjanjikan keuntungan korban Rp100 juta. Korban pun tertarik dan akhirnya menginvestasikan uangnya kepada pelaku sebesar Rp200 juta.
"Korban kerugian Rp200 juta. Hewan yang dijanjikan adalah harimau," ujarnya.
Tetapi, uang dijanjikan dalam investasi tersebut tak kunjung diterima korban. Sehingga, kasus ini dilaporkan kepada Satreskrim Polresta Bogor Kota.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Rizka Fadhila mengatakan, kasus ini berawal dari laporan salah seorang korban pada bulan Maret 2023. Awalnya, korban dijanjikan oleh pelaku yang merupakan wanita berinisial TF (31) terkait jual beli hewan langka. Baca juga: Viral Satwa Langka Diobral di Medsos, Pakar Hukum: Polisi Harus Turun Tangan
"Pelaku meyakinkan korban, bahwa dia mampu mendatangkan satwa langka dari luar negeri kemudian diperjualbelikan di Indonesia," kata Rizka kepada wartawan, Senin (3/4/2023).
Pelaku menjanjikan keuntungan korban Rp100 juta. Korban pun tertarik dan akhirnya menginvestasikan uangnya kepada pelaku sebesar Rp200 juta.
"Korban kerugian Rp200 juta. Hewan yang dijanjikan adalah harimau," ujarnya.
Tetapi, uang dijanjikan dalam investasi tersebut tak kunjung diterima korban. Sehingga, kasus ini dilaporkan kepada Satreskrim Polresta Bogor Kota.
Lihat Juga :