Gara-gara BLT, Pria di Madina Aniaya Mantan Istri dan Mertua

Minggu, 19 Juli 2020 - 18:39 WIB
Tahu korban mendapat uang BLT, pelaku Erdi lantas mendatangi mantan istrinya, Fitri, untuk meminta bagian sebesar Rp100 ribu. Namun korban menolak hingga terjadi pertengkaran.

"Korban Masniah berusaha melerai pertengkaran anaknya Fitri dengan dengan mantan suami. Namun, Erdi justru memukul Masniati," kata Kasat Resrkim Polres Mandailing Natal AKP Azuar Anas.

Kini untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku Erdi mendekam di sel tahanan Mapolres Mandailing Natal. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 44 dan 351 KUHPidana. Tersangka Erdi terancam hukuman 8 tahun penjara.
(awd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!