Baznas Depok Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 2023, Berikut Besarannya

Kamis, 30 Maret 2023 - 10:00 WIB
”Bagi muslim yang mengonsumsi beras di atas atau di bawah harga standar pada ketetapan tersebut dapat menyesuaikan,” tambahnya.

Endang menjelaskan nantinya zakat fitrah akan dikelola oleh Badan Amil Zakat atau Unit Pengumpul Zakat (UPZ). Diketahui zakat fitrah ditunaikan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idulfitri.

”Penerima manfaat zakat fitrah hanya ashnaf zakat, yaitu delapan golongan yang disebutkan dalam Al-Quran Surat At-Taubah ayat 60, yakni fakir, miskin, amil, mu'allaf, hamba sahaya, gharimin, fisabilillah dan ibnus sabil,” ucapnya.

Endang mengatakan dasar pertimbangan yang digunakan adalah Peraturan Menteri Agama (Permenag) nomor 52 tahun 2014 tentang syarat dan tata cara perhitungan zakat mal dan zakat fitrah serta pendayagunaan zakat untuk usaha produktif.

Baca juga: Membayar Zakat Fitrah Secara Online, Sahkah?
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!