Jadi Tersangka Korupsi, Rektor Unud Bali Dicekal Keluar Negeri

Rabu, 29 Maret 2023 - 18:15 WIB
Pencekalan juga dilakukan kepada mantan Rektor Unud Anak Agung Raka Sudewi. Dia saat ini masih berstatus sebagai saksi dalam dugaan korupsi SPI.

Antara ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana SPI sebesar Rp443 miliar. Dia disangka Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga: Rektor Universitas Udayana Bali Jadi Tersangka Korupsi Dana Sumbangan Mahasiswa Rp443 Miliar

Dugaan korupsi yang disangkakan yaitu dana sumbangan SPI mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun 2018-2022. Adapun kerugian negara sebesar Rp334,5 Miliar, Rp105,9 Miliar dan Rp3,9 Miliar.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!