Dituntut 8 Tahun Bui, Hak Politik Eks Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna Dicabut
Selasa, 28 Maret 2023 - 20:12 WIB
Dia lalu memerintahkan seorang bernama Syaeful Bahri dan dikenalkan dengan seorang penyidik di KPK bernama Stepanus Robin Pattuju. Mereka lalu sepakat untuk bertemu di sebuah hotel yang terletak di DKI Jakarta.
Keduanya lalu sepakat untuk bertemu di hotel yang telah dijanjikan. Ketika itu, Ajay membawa uang senilai Rp102 juta yang disimpannya di dalam tas. Ketika bertemu, Stepanus juga sempat memperlihatkan ID card-nya untuk meyakinkan Ajay.
"Memperlihatkan ID card pegawai KPK miliknya kepada terdakwa untuk meyakinkan terdakwa bahwa Stepanus Robin Pattuju adalah benar penyidik KPK," kata jaksa.
Kemudian, ketika bertemu, Ajay juga sempat bertanya pada Stepanus soal benar atau tidaknya ada kegiatan penyelidikan dari KPK di sekitar wilayah Bandung Raya yang melibatkan dirinya.
Pertanyaan itu pun dibenarkan oleh Stepanus. Stepanus pun kemudian berujar bahwa dirinya dapat membantu Ajay asalkan disediakan uang senilai Rp1,5 miliar.
Permintaan itu tak langsung disetujui oleh Ajay. Ajay mengaku hanya bisa memberikan uang senilai Rp500 juta kepada Stepanus dan disetujui oleh Stepanus. Uang yang dijanjikan tersebut diserahkan dalam tiga tahap selama rentang tanggal 14 Oktober hingga 24 Oktober.
Pertama, Ajay menyerahkan uang senilai Rp100 juta. Kedua, Ajay menyerahkan uang senilai lebih dari Rp387 juta yang terdiri dari uang rupiah dan dollar Singapura. Ketiga, Ajay menyerahkan uang senilai Rp20 juta. Jika ditotalkan, uang diberikan oleh Ajay adalah senilai Rp 507.390.000.
"Agar Stepanus Robin Pattuju baik secara langsung maupun tidak langsung mengurus kasus hukum terkait penyelidikan yang dilakukan KPK atas dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Bandung Raya," papar jaksa.
Dalam dakwaannya, jaksa juga menyebut Ajay telah melakukan gratifikasi menerima uang dengan total Rp250 juta dari sejumlah kepala OPD dan camat di Cimahi. Ada sekitar 23 nama kepala OPD dan camat yang disebut memberikan uang kepada Ajay. Uang yang diterima Ajay diduga digunakan untuk menyuap penyidik KPK.
Keduanya lalu sepakat untuk bertemu di hotel yang telah dijanjikan. Ketika itu, Ajay membawa uang senilai Rp102 juta yang disimpannya di dalam tas. Ketika bertemu, Stepanus juga sempat memperlihatkan ID card-nya untuk meyakinkan Ajay.
"Memperlihatkan ID card pegawai KPK miliknya kepada terdakwa untuk meyakinkan terdakwa bahwa Stepanus Robin Pattuju adalah benar penyidik KPK," kata jaksa.
Kemudian, ketika bertemu, Ajay juga sempat bertanya pada Stepanus soal benar atau tidaknya ada kegiatan penyelidikan dari KPK di sekitar wilayah Bandung Raya yang melibatkan dirinya.
Pertanyaan itu pun dibenarkan oleh Stepanus. Stepanus pun kemudian berujar bahwa dirinya dapat membantu Ajay asalkan disediakan uang senilai Rp1,5 miliar.
Permintaan itu tak langsung disetujui oleh Ajay. Ajay mengaku hanya bisa memberikan uang senilai Rp500 juta kepada Stepanus dan disetujui oleh Stepanus. Uang yang dijanjikan tersebut diserahkan dalam tiga tahap selama rentang tanggal 14 Oktober hingga 24 Oktober.
Pertama, Ajay menyerahkan uang senilai Rp100 juta. Kedua, Ajay menyerahkan uang senilai lebih dari Rp387 juta yang terdiri dari uang rupiah dan dollar Singapura. Ketiga, Ajay menyerahkan uang senilai Rp20 juta. Jika ditotalkan, uang diberikan oleh Ajay adalah senilai Rp 507.390.000.
"Agar Stepanus Robin Pattuju baik secara langsung maupun tidak langsung mengurus kasus hukum terkait penyelidikan yang dilakukan KPK atas dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Bandung Raya," papar jaksa.
Dalam dakwaannya, jaksa juga menyebut Ajay telah melakukan gratifikasi menerima uang dengan total Rp250 juta dari sejumlah kepala OPD dan camat di Cimahi. Ada sekitar 23 nama kepala OPD dan camat yang disebut memberikan uang kepada Ajay. Uang yang diterima Ajay diduga digunakan untuk menyuap penyidik KPK.
Lihat Juga :
tulis komentar anda