Curi Mobil dan HP Milik Orang Tua Temannya, Pelajar di Prabumulih Diringkus Polisi

Selasa, 28 Maret 2023 - 05:49 WIB
AP (17), seorang pelajar di salah satu sekolah di Kota Prabumulih, Sumatera Selatan diringkus Satreskrim Polsek Prabumulih Timur. AP ditangkap lantaran diduga mencuri mobil dan handphone. Foto SINDOnews
PRABUMULIH - AP (17), seorang di salah satu sekolah di Kota Prabumulih, Sumatera Selatan diringkus Satreskrim Polsek Prabumulih Timur. AP ditangkap lantaran diduga mencuri mobil dan handphone (HP). Pelaku merupakan teman dari anak korban.

Kanit Reskrim Polsek Prabumulih Timur, Ipda Budi Anhar mengatakan, merupakan warga Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Prabumulih Selatan, Kota Prabumulih. Tersangka masih berstatus pelajar disalah sau sekolah.

"Tersangka mencuri mobil Daihatsu Terios dengan nomor polisi BG 1861 CN berikut STNK dan 1 unit handphone Oppo A12 milik korban Sri Murniati (42)," ujar Budi, Senin (27/3/2023).



Dijelaskan Budi, tersangka melancarkan aksi pencurian mobil tersebut saat sedang terparkir di garasi korban di Perumnas Arda Bukit Indah, Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, Minggu (19/3/2023) lalu.

"Saat melapor, korban mengaku saat kejadian dirinya sedang tertidur pulas dan baru bangun tidur sekitar pukul 04.00 dan mendapati mobilnya tak ada di garasi," jelasnya.

Saat kejadian, lanjut Budi, korban sempat menduga jika mobil dibawa anaknya. Namun, hingga pukul 10.00 korban menanyakan kepada anaknya di mana mobil dan anaknya mengaku tidak menggunakan mobil.

"Selain kendaraan mobil, tersangka juga mencuri handphone milik korban yang berada di meja rias di ruang tengah. Diduga tersangka masuk ke rumah langsung mengambil kunci mobil dan handphone," jelasnya.

Budi menjelaskan, setelah mendapat laporan korban, pihaknya langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengetahui pelaku pencurian adalah tersangka inisial AP.

"Tersangka AP diringkus saat sedang berada di Jalan Bukit Lebar Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih. Lalu, AP menunjukkan dimana dia menyimpan barang bukti. Pelaku kemudian diamankan di Polsek Prabumulih Timur," katanya.

Budi menuturkan, tersangka merupakan teman anak korban dan sering ke rumah korban. "Atas perbuatanya, tersangka AP akan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara," jelasnya.
(don)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content