BNN dan Polres Musi Rawas Musnahkan Sabu 116,60 Gram dan Ekstasi 25 Butir

Selasa, 28 Maret 2023 - 01:34 WIB
Polres Musi Rawas bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi. Foto SINDOnews
MUSI RAWAS - Polres Musi Rawas bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Musi Rawas memusnahkan barang bukti

Kapolres Musi Rawas, AKBP Danu Agus Purnomo mengatakan,hasil pengungkapan kasus itu dimusnahkan dengan cara diblender kemudian dibuang ke saluran pembuangan air besar atau septic tank. Baca juga: Rumah Jadi Tempat Transaksi Narkoba, Pemuda Empat Lawang Digerebek Polisi



"Barang bukti sabu seberat 116,60 gram dan 25 butir pil ekstasi seberat 7,10 gram tersebut dari hasil penangkapan terhadap tersangka HL di Desa Tanah Priuk, Kecamatan Muara Beliti beberapa waktu lalu," ujar AKBP Danu (27/3/2023).

Dijelaskan Kapolres, tersangka HL diringkus, Jumat (24/2/2023) lalu, sekitar pukul 18.00 WIB, saat anggota Satnarkoba Polres Musi Rawas sedang melakukan patroli hunting di Desa Tanah Priuk, Kecamatan Muara Beliti.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!