Syamsul Ma'arif Dituntut 17 Tahun Penjara Terkait Kasus Narkoba Teddy Minahasa
Senin, 27 Maret 2023 - 18:20 WIB
Syamsul juga telah menikmati keuntungan sebagai perantara dalam jual beli sabu. Selanjutnya, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika.
"Sementara itu, hal-hal yang meringankan Syamsul adalah mengakui perbuatannya," ucapnya.
Sebagai informasi, kasus ini berawal ketika Polres Bukittinggi hendak memusnahkan 40 kg sabu. Namun, Teddy Minahasa diduga memerintahkan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk menukar sabu sebanyak 5 kg dengan tawas.
Penggelapan barang bukti narkoba akhirnya terbongkar dalam rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya. Sebanyak 1,7 kg sabu telah diedarkan dan 3,3 kg sisanya berhasil disita polisi.
"Sementara itu, hal-hal yang meringankan Syamsul adalah mengakui perbuatannya," ucapnya.
Sebagai informasi, kasus ini berawal ketika Polres Bukittinggi hendak memusnahkan 40 kg sabu. Namun, Teddy Minahasa diduga memerintahkan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk menukar sabu sebanyak 5 kg dengan tawas.
Penggelapan barang bukti narkoba akhirnya terbongkar dalam rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya. Sebanyak 1,7 kg sabu telah diedarkan dan 3,3 kg sisanya berhasil disita polisi.
(jon)