Syamsul Ma'arif Dituntut 17 Tahun Penjara Terkait Kasus Narkoba Teddy Minahasa

Senin, 27 Maret 2023 - 18:20 WIB
Terdakwa Syamsul Maarif dituntut penjara selama 17 tahun dalam kasus narkoba yang melibatkan mantan Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa. Tuntutan dibacakan Jaksa di PN Jakarta Barat, Senin (27/3/2023). Foto: MPI/Dimas Choirul
JAKARTA - Terdakwa Syamsul Ma'arif dituntut penjara selama 17 tahun dalam kasus narkoba yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa . Tuntutan dibacakan Jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (27/3/2023).

Mantan asisten AKBP Dody Prawiranegara itu dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan secara tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

Baca juga: Kasus Peredaran Narkotika, AKBP Dody Prawiranegara Dituntut 20 Tahun Penjara

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Syamsul Ma'arif selama 17 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar subsider 6 bulan penjara dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar Jaksa.

Jaksa menyampaikan sejumlah hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Hal yang memberatkan yakni Syamsul telah menukar barang bukti narkoba jenis sabu dengan tawas. Lalu, Syamsul merupakan perantara jual beli sabu.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!