Syamsul Ma'arif Dituntut 17 Tahun Penjara Terkait Kasus Narkoba Teddy Minahasa

Senin, 27 Maret 2023 - 18:20 WIB
loading...
Syamsul Maarif Dituntut...
Terdakwa Syamsul Maarif dituntut penjara selama 17 tahun dalam kasus narkoba yang melibatkan mantan Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa. Tuntutan dibacakan Jaksa di PN Jakarta Barat, Senin (27/3/2023). Foto: MPI/Dimas Choirul
A A A
JAKARTA - Terdakwa Syamsul Ma'arif dituntut penjara selama 17 tahun dalam kasus narkoba yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa . Tuntutan dibacakan Jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (27/3/2023).

Mantan asisten AKBP Dody Prawiranegara itu dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan secara tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
Baca juga: Kasus Peredaran Narkotika, AKBP Dody Prawiranegara Dituntut 20 Tahun Penjara

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Syamsul Ma'arif selama 17 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar subsider 6 bulan penjara dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar Jaksa.

Jaksa menyampaikan sejumlah hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Hal yang memberatkan yakni Syamsul telah menukar barang bukti narkoba jenis sabu dengan tawas. Lalu, Syamsul merupakan perantara jual beli sabu.

Syamsul juga telah menikmati keuntungan sebagai perantara dalam jual beli sabu. Selanjutnya, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika.

"Sementara itu, hal-hal yang meringankan Syamsul adalah mengakui perbuatannya," ucapnya.

Sebagai informasi, kasus ini berawal ketika Polres Bukittinggi hendak memusnahkan 40 kg sabu. Namun, Teddy Minahasa diduga memerintahkan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk menukar sabu sebanyak 5 kg dengan tawas.

Penggelapan barang bukti narkoba akhirnya terbongkar dalam rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya. Sebanyak 1,7 kg sabu telah diedarkan dan 3,3 kg sisanya berhasil disita polisi.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Narkoba, Masa Depan...
Narkoba, Masa Depan Bangsa, dan Kerja Sama Internasional
Jaksa Ungkap Nama Samaran...
Jaksa Ungkap Nama Samaran Hery Susanto, Ada John Lennon 07 hingga Komandante
Dokter Tifa: Dakwaan...
Dokter Tifa: Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Berisi Pasal Lemah
Rekomendasi
Awkarin Dicecar 33 Pertanyaan...
Awkarin Dicecar 33 Pertanyaan soal Kerja Sama dengan Hanania Group
Rakor dengan Pimpinan...
Rakor dengan Pimpinan BGN, Dasco Tegaskan DPR Awasi Ketat Program MBG agar Tepat Sasaran
Keamanan Aset Kripto...
Keamanan Aset Kripto Bukan Hanya soal Teknologi, tetapi Kesadaran Pengguna
Berita Terkini
Pramono Bakal Bangun...
Pramono Bakal Bangun 11 Rusun Baru Pakai APBD, Ini Lokasinya
Polisi Ungkap Alasan...
Polisi Ungkap Alasan Pelaku Sekap 3 Karyawan Percetakan, Tuduh Korban Curi Pelat Rp230 Juta
Akademisi: Riset Advokasi...
Akademisi: Riset Advokasi Kunci Perlindungan Warga Sipil
Kepala UPTD Diciptabintar...
Kepala UPTD Diciptabintar Pemkot Bandung Dorong Penegakan Aturan Pemanfaatan Ruang
JKF Fun Padel Competition...
JKF Fun Padel Competition 2026 Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor Instansi di Jakarta
Isak Tangis Keluarga...
Isak Tangis Keluarga Kecelakaan Maut di Bekasi Timur: Saya Nggak Kuat Anaknya Masih Kecil
Infografis
Kisah Jenderal Hoegeng...
Kisah Jenderal Hoegeng Menyamar Jadi Hippies, Turun Langsung Bongkar Narkoba
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved