Kasus Peredaran Narkotika, AKBP Dody Prawiranegara Dituntut 20 Tahun Penjara

Senin, 27 Maret 2023 - 12:47 WIB
Jaksa menyampaikan sejumlah hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Adapun hal yang memberatkan yakni, terdakwa telah menukar dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu.

Baca: Hari Ini, JPU Bacakan Tuntutan Terhadap Anak Buah Irjen Teddy Minahasa



Terdakwa merupakan anggota kepolisian dengan jabatan Kapolres Buktitinggi, seharusnya terdakwa sebagai penegak hukum memberantas peredaran narkotika. Namun terdakwa melibatkan diri dalam peredaran narkotika.

Sehingga tidak mencerminkan aparat penegak hukum yang baik di masyarakat. Selanjutnya, perbuatan terdakwa telah merusak kepercayaan kepada aparat penegak hukum khususnya Polri.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!