Kasus Peredaran Narkotika, AKBP Dody Prawiranegara Dituntut 20 Tahun Penjara
Senin, 27 Maret 2023 - 12:47 WIB
Jaksa menyampaikan sejumlah hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Adapun hal yang memberatkan yakni, terdakwa telah menukar dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu.
Baca: Hari Ini, JPU Bacakan Tuntutan Terhadap Anak Buah Irjen Teddy Minahasa
Terdakwa merupakan anggota kepolisian dengan jabatan Kapolres Buktitinggi, seharusnya terdakwa sebagai penegak hukum memberantas peredaran narkotika. Namun terdakwa melibatkan diri dalam peredaran narkotika.
Sehingga tidak mencerminkan aparat penegak hukum yang baik di masyarakat. Selanjutnya, perbuatan terdakwa telah merusak kepercayaan kepada aparat penegak hukum khususnya Polri.
Baca: Hari Ini, JPU Bacakan Tuntutan Terhadap Anak Buah Irjen Teddy Minahasa
Terdakwa merupakan anggota kepolisian dengan jabatan Kapolres Buktitinggi, seharusnya terdakwa sebagai penegak hukum memberantas peredaran narkotika. Namun terdakwa melibatkan diri dalam peredaran narkotika.
Sehingga tidak mencerminkan aparat penegak hukum yang baik di masyarakat. Selanjutnya, perbuatan terdakwa telah merusak kepercayaan kepada aparat penegak hukum khususnya Polri.
Lihat Juga :