Kasus Peredaran Narkotika, AKBP Dody Prawiranegara Dituntut 20 Tahun Penjara
Senin, 27 Maret 2023 - 12:47 WIB
Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dituntut JPU 20 tahun penjara terkait kasus peredaran narkotika. Foto/MPI/Dimas Choirul
JAKARTA - Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 20 tahun penjara terkait kasus peredaran narkoba . Pembacaan tuntutan ini disampaikan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/3/2023).
Jaksa menilai, Dody terbukti menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika yang beratnya 5 kilogram sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
"Menyatakan terdakwa Dody Prawiranegara bersama-sama dengan Teddy Minahasa, Syamsul Maarif dan Linda Pudjiastuti telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan perbuatan yang melawan hukum," kata Jaksa saat membacakan tuntutannya.
"Menjatuhkan pidana terhadap Dody Prawiranegara dengan pidana penjara 20 tahun denda Rp2 miliar subsider 6 bulan penjara dikurangi masa penahanan yang telah dijalanielama terdakwa berada di dalam tahanan," lanjut Jaksa.
Jaksa menilai, Dody terbukti menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika yang beratnya 5 kilogram sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
"Menyatakan terdakwa Dody Prawiranegara bersama-sama dengan Teddy Minahasa, Syamsul Maarif dan Linda Pudjiastuti telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan perbuatan yang melawan hukum," kata Jaksa saat membacakan tuntutannya.
"Menjatuhkan pidana terhadap Dody Prawiranegara dengan pidana penjara 20 tahun denda Rp2 miliar subsider 6 bulan penjara dikurangi masa penahanan yang telah dijalanielama terdakwa berada di dalam tahanan," lanjut Jaksa.
Lihat Juga :