Jual Teman Wanita untuk Layanan Ranjang, Ibu Muda di Bengkulu Utara Ditangkap Polisi
Jum'at, 24 Maret 2023 - 22:18 WIB
Polisi meringkus DG dirumahnya saat melakukan transaksi layanan ranjang. Selain uang tunai, polisi juga menyita barang bukti dua unit telepon genggam, satu lembar celana panjang, dan satu baju merah marun.
Satu wanita pekerja seks komersial (PSK) yang dijual DG, bersama pria hidung belang yang membeli layanan ranjang, juga turut ditangkap polisi. Keduanya didapati dalam kondisi tanpa baju di salah satu kamar rumah DG.
Baca juga: Salat Tarawih Super Kilat, 23 Rakaat Dilaksanakan Kurang Dari 10 Menit
"Pemesannannya melalui tersangka DG, dengan telepon genggam. Pemesan membayar tersangka Rp400 ribu, untuk sekali kencan," kata Kasatreskrim Polres Bengkulu Utara, Iptu Ardian Yunnan Saputra.
Akibat perbuatannya menjual teman wanitanya untuk layanan ranjang, DG yang kini mendekam di sel tahanan Polres Bengkulu Utara, dijerat Pasal 2 UU No. 21/2007 tentang tindak pidana perdagangan orang, dengan ancaman 15 tahun penjara.
Satu wanita pekerja seks komersial (PSK) yang dijual DG, bersama pria hidung belang yang membeli layanan ranjang, juga turut ditangkap polisi. Keduanya didapati dalam kondisi tanpa baju di salah satu kamar rumah DG.
Baca juga: Salat Tarawih Super Kilat, 23 Rakaat Dilaksanakan Kurang Dari 10 Menit
"Pemesannannya melalui tersangka DG, dengan telepon genggam. Pemesan membayar tersangka Rp400 ribu, untuk sekali kencan," kata Kasatreskrim Polres Bengkulu Utara, Iptu Ardian Yunnan Saputra.
Akibat perbuatannya menjual teman wanitanya untuk layanan ranjang, DG yang kini mendekam di sel tahanan Polres Bengkulu Utara, dijerat Pasal 2 UU No. 21/2007 tentang tindak pidana perdagangan orang, dengan ancaman 15 tahun penjara.
(eyt)