Angkut 64 TKI Ilegal, Kapal Kayu Ditangkap Polisi saat Melintasi Jalur Tikus

Jum'at, 24 Maret 2023 - 20:13 WIB
Baca juga: Emon Predator 120 Anak Laki-laki Kembali Hirup Udara Bebas

Rohman menambahkan, dari hasil pemeriksaan tidak ada satupun TKI ilegal tersebut yang memiliki dukmen resmi. Selain itu, tidak ditemukan benda terlarang yang dibawa para TKI ilegal tersebut.

Baca juga: Anggota DPRD Grobogan Tabrak Pemotor hingga Tewas

Setelah menjalani proses pemeriksaan dan pendataan, para TKI ilegal ini diserahkan ke Kantor Imigrasi Tanjung Balai Asahan, sebelum dilakukan pemulangan ke daerah asalnya masing-masing.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!