Emon Predator 120 Anak Laki-laki Kembali Hirup Udara Bebas

Jum'at, 24 Maret 2023 - 19:24 WIB
Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kesambi Cirebon. Foto/MPI/Abdul Rohman
CIREBON - Predator anak laki-laki, Andri Sobari alias Emon kembali menghirup udara bebas, setelah dinyatakan bebas bersyarat dari Lapas Kelas I Kesambi, Cirebon. Emon narapidana kasus pencabulan anak laki-laki tersebut, dijebloskan ke penjara pada tahun 2014 silam.

Baca juga: Emon ingin korbannya merasakan yang dia alami

Emon dinyatakan bebas bersyarat, lantaran berkelakuan baik selama menjalani hukuman di Lapas Kelas I Kesambi, Cirebon. Dia selalu berbuat baik terhadap narapidana lainnya, dan mengikuti berbagai program yang ada di Lapas Kelas I Kesambi, Cirebon.

Kepala Lapas kelas I Cirebon, Kadiyono menegaskan, pembebasan bersyarat terhadap Andri Sobari alias Emon, tentu melalui proses yang cukup panjang. "Emon mendapatkan pembebasan bersyarat pada pada 27 Februari 2023 lalu, dan dijemput oleh keluarganya," katanya, Jumat (24/03/2023).

Baca juga: Anggota DPRD Grobogan Tabrak Pemotor hingga Tewas
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!