Masjid Raya Al Jabbar Dibuka Kembali saat Ramadan, Masyarakat Wajib Patuhi Tata Tertib Ini
Kamis, 23 Maret 2023 - 19:26 WIB
Ramadan 1444 H menjadi hari yang berbahagia bagi masyarakat Jawa Barat menyusul telah dibukanya kembali Masjid Raya Al Jabbar. Masjid kebanggaan warga Jabar ini sempat ditutup sementara untuk penataan dan pemeliharaan sejak 27 Februari 2023.
Hampir satu bulan masjid ini ditutup dan tidak boleh dikunjungi masyarakat.
Meski Masjid Raya Al Jabbar saat ini telah dibuka, masyarakat yang hendak beribadah ke masjid milik Provinsi Jawa Barat ini perlu mengetahui dulu tata tertib yang berlaku. Tata tertib itu baik yang berada di dalam area masjid maupun luar area masjid.
"Hal itu perlu dilakukan agar masyarakat dapat beribadah di Masjid Raya Al Jabbar dengan tenang, tertib, dan nyaman, terutama di Bulan Suci Ramadan," kata Analis Kebijakan Ahli Utama Sekretariat Daerah (Setda) Jabar, Dewi Sartika di Kota Bandung, Kamis (23/3/2023).
Dewi menjelaskan, tata tertib Masjid Raya Al Jabbar terbagi menjadi dua, yaitu tata tertib di dalam area masjid dan tata tertib di luar area masjid.
Tata tertib di dalam area masjid di antaranya tidak diperkenankan makan dan minum, tidak berbicara atau mengobrol dan bercanda, matikan atau pastikan handphone dalam keadaan mode silent, dan tempatkan barang bawaan di sisi depan.
"Kemudian bagi yang membawa anak, mohon jaga dan dampingi selalu anaknya demi kenyamanan bersama," pesan Dewi.
Sedangkan tata tertib di luar area masjid yaitu dilarang merokok di seluruh kawasan masjid, gunakan jalur yang sudah disesuaikan dengan jenis kelamin, menjaga kebersihan dan selalu membuang sampah pada tempatnya, dilarang berjualan di area atau kawasan masjid, dan tidak berenang di area kolam taman.
Dikatakan Dewi, tata tertib tersebut disusun untuk memastikan ketertiban, keamanan, kenyamanan, dan kebersihan, kawasan dan Masjid Raya Al Jabbar terjaga.
"Kami imbau kepada semua masyarakat maupun jemaah yang akan berkunjung ke Masjid Raya Al Jabbar untuk mengikuti semua tata tertib, baik di dalam area masjid maupun luar area masjid," tandasnya.
Hampir satu bulan masjid ini ditutup dan tidak boleh dikunjungi masyarakat.
Meski Masjid Raya Al Jabbar saat ini telah dibuka, masyarakat yang hendak beribadah ke masjid milik Provinsi Jawa Barat ini perlu mengetahui dulu tata tertib yang berlaku. Tata tertib itu baik yang berada di dalam area masjid maupun luar area masjid.
"Hal itu perlu dilakukan agar masyarakat dapat beribadah di Masjid Raya Al Jabbar dengan tenang, tertib, dan nyaman, terutama di Bulan Suci Ramadan," kata Analis Kebijakan Ahli Utama Sekretariat Daerah (Setda) Jabar, Dewi Sartika di Kota Bandung, Kamis (23/3/2023).
Dewi menjelaskan, tata tertib Masjid Raya Al Jabbar terbagi menjadi dua, yaitu tata tertib di dalam area masjid dan tata tertib di luar area masjid.
Tata tertib di dalam area masjid di antaranya tidak diperkenankan makan dan minum, tidak berbicara atau mengobrol dan bercanda, matikan atau pastikan handphone dalam keadaan mode silent, dan tempatkan barang bawaan di sisi depan.
"Kemudian bagi yang membawa anak, mohon jaga dan dampingi selalu anaknya demi kenyamanan bersama," pesan Dewi.
Sedangkan tata tertib di luar area masjid yaitu dilarang merokok di seluruh kawasan masjid, gunakan jalur yang sudah disesuaikan dengan jenis kelamin, menjaga kebersihan dan selalu membuang sampah pada tempatnya, dilarang berjualan di area atau kawasan masjid, dan tidak berenang di area kolam taman.
Dikatakan Dewi, tata tertib tersebut disusun untuk memastikan ketertiban, keamanan, kenyamanan, dan kebersihan, kawasan dan Masjid Raya Al Jabbar terjaga.
"Kami imbau kepada semua masyarakat maupun jemaah yang akan berkunjung ke Masjid Raya Al Jabbar untuk mengikuti semua tata tertib, baik di dalam area masjid maupun luar area masjid," tandasnya.
(shf)
tulis komentar anda