Bulan Ramadan, Ini Ketentuan Lengkap Operasi Tempat Hiburan Malam di Jakarta
Kamis, 23 Maret 2023 - 02:28 WIB
11. Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka satu sampai dengan angka 10 dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(maf)
Lihat Juga :
tulis komentar anda