Bulan Ramadan, Ini Ketentuan Lengkap Operasi Tempat Hiburan Malam di Jakarta

Kamis, 23 Maret 2023 - 02:28 WIB
11. Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka satu sampai dengan angka 10 dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(maf)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content