Bulan Ramadan, Ini Ketentuan Lengkap Operasi Tempat Hiburan Malam di Jakarta

Kamis, 23 Maret 2023 - 02:28 WIB
loading...
Bulan Ramadan, Ini Ketentuan...
Jadwal operasional tempat hiburan malam selama bulan suci Ramadan telah diatur oleh Pemrov DKI Jakarta. Aturan tersebut dilaksanakan lewat surat edaran. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Jadwal operasional tempat hiburan malam selama bulan suci Ramadan telah diatur oleh Pemrov DKI Jakarta. Aturan tersebut dilaksanakan lewat Surat Edaran Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Nomor: e-0009/SE/2023 pada 21 Maret 2023.

Berikut bunyi ketentuan aturan tempat hiburan yang ada di DKI Jakarta selama bulan suci Ramadan .

1. Jenis usaha pariwisata tertentu yang berdiri sendiri (stand alone) wajib tutup pada 1 (satu) hari sebelum bulan suci Ramadan sampai dengan 1 (satu) hari setelah hari kedua Hari Raya Idul Fitri, yaitu:

a. kelab malam;
b. diskotek;
c. mandi uap:

d. rumah pijat;
e. arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa; dan

Baca juga: Selama Ramadan, Tempat Hiburan Malam di Jakarta Beroperasi hingga Pukul 02.00 WIB

f. bar/rumah minum yang terdapat pada kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa, karaoke, dan rumah billiar/bola sodok.

Seluruh kegiatan usaha pariwisata lainnya yang menjadi penunjang usaha pariwisata tertentu sebagaimana dimaksud pada angka satu dan merupakan satu kesatuan dalam satu ruangan dinyatakan harus tutup.

3. Usaha pariwisata tertentu sebagaimana dimaksud pada angka satu yang diselenggarakan di hotel bintang empat dan bintang lima dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka satu.

4. Khusus usaha kelab malam dan diskotek yang diselenggarakan menyatu dengan area hotel minimal bintang empat dan kawasan komersial serta tidak berdekatan dengan pemukiman warga, rumah ibadah, sekolah dan/atau rumah sakit dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka satu.

5. Waktu penyelenggaraan usaha pariwisata tertentu sebagaimana dimaksud pada angka tiga dan angka empat diatur dengan ketentuan sebagai berikut:

a. kelab malam mulai pukul 20.30 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB;
b. diskotek mulai pukul 20.30 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB;

c. mandi uap mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB;
d. rumah pijat mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB;

e. arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB;
f. bar/ rumah minum yang berdiri sendiri mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB; dan

g. bar/ rumah minum yang menjadi penunjang usaha pariwisata tertentu mengikuti ketentuan waktu penyelenggaraan kegiatan usaha utamanya sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai huruf e.

6. Usaha karaoke eksekutif dapat menyelenggarakan kegiatan pada Bulan Suci Ramadan mulai pukul 20.30 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB dan untuk usaha karaoke keluarga dapat menyelenggarakan kegiatan pada Bulan Suci Ramadan mulai pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB.

7. Usaha rumah billiar/bola sodok dapat menyelenggarakan kegiatan pada Bulan Suci Ramadan, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. yang berlokasi dalam satu ruangan dengan usaha karaoke eksekutif sebagaimana dimaksud pada angka enam mulai pukul 20.30 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB; dan b. yang berlokasi tidak dalam satu ruangan dengan usaha sebagaimana dimaksud pada angka satu mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB.

8. Pemilik penanggung jawab pada seluruh usaha pariwisata sebagaimana dimaksud pada angka tiga, empat, angka enam dan angka tujuh harus melakukan proses pembayaran (closed bill) satu jam sebelum waktu tutup penyelenggaraan usaha sebagaimana dimaksud pada angka lima, angka enam, dan angka tujuh.

9. Usaha pariwisata tertentu dan lainnya sebagaimana dimaksud pada angka tiga, angka empat, angka enam dan angka tujuh wajib tutup pada:

a. Satu hari sebelum Bulan Suci Ramadan;
b. hari pertama Bulan Suci Ramadan;
c. malam Nuzulul Qur'an;

d. Satu hari sebelum Hari Raya Idul Fitri/Malam Takbiran; dan
e. hari pertama dan hari kedua Hari Raya Idul Fitri.

10. Selain wajib mentaati ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka tiga sampai dengan angka sembilan setiap penyelenggaraan usaha pariwisata:

a. dilarang memasang reklame/poster/publikasi/serta pertunjukan film dan pertunjukan lainnya yang bersifat pornografi, pornoaksi, dan erotisme;
b. dilarang menimbulkan gangguan terhadap lingkungan;

c. dilarang menyediakan hadiah dalam bentuk dan jenis apapun;
d. dilarang memberikan kesempatan untuk melakukan taruhan/perjudian serta peredaran dan pemakaian narkoba;

e. harus menghormati/menjaga suasana yang kondusif pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri;
f. mengharuskan setiap karyawan dan pengunjung berpakaian sopan; dan

g. untuk usaha pariwisata bidang usaha jasa makanan dan minuman yang tidak diatur dalam Surat Edaran ini, dihimbau untuk memakai tirai agar tidak terlihat secara utuh.

11. Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka satu sampai dengan angka 10 dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sepekan Digelar, Jakarta...
Sepekan Digelar, Jakarta Fair 2026 Raih 1,5 Juta Pengunjung
Darurat Pemasangan Kabel...
Darurat Pemasangan Kabel di Area Jakarta
TMCR 2026 Ajak Warga...
TMCR 2026 Ajak Warga Jelajahi Jakarta Jelang Usia 500 Tahun
Rekomendasi
Istana Sebut Konser...
Istana Sebut Konser EXO di Indonesia Jadi Bukti Kepercayaan Dunia Masih Kuat
Jaga HET MinyaKita di...
Jaga HET MinyaKita di Angka Rp15.700 per Liter, Istana Buka Suara
Kasus Wanita Disekap...
Kasus Wanita Disekap 3 Tahun di Bandung, Uya Kuya Desak Polisi Tangkap Pelaku
Berita Terkini
Menkes: Korban Penyekapan...
Menkes: Korban Penyekapan dan Penganiayaan Brutal Pacar selama 3 Tahun Bakal Jalani Rekonstruksi Wajah
BMKG Ingatkan Dampak...
BMKG Ingatkan Dampak El Nino, Ancaman Karhutla dan Kekeringan Mengintai
Prabowo Bakal Resmikan...
Prabowo Bakal Resmikan 1.151 Km Jalan serta Hadiri Munas-Konbes NU
Hasil Munas Alim Ulama...
Hasil Munas Alim Ulama dan Konbes NU Disambut Positif PWNU Aceh
Tak Perlu Tunggu Air...
Tak Perlu Tunggu Air Mati, Perumda Bekasi Kini Bisa Deteksi Pipa Bocor Sejak Dini
2 Fakta Stasiun JIS:...
2 Fakta Stasiun JIS: Hanya Miliki Satu Peron dan Beroperasi hingga Pukul 21.30 WIB
Infografis
Daftar 103 Sekolah Swasta...
Daftar 103 Sekolah Swasta Gratis di Jakarta 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved