PJR Polda Jateng Tangkap Gembong Pencurian Uang di Tol Ngawi-Solo
Sabtu, 18 Juli 2020 - 15:16 WIB
Begitu mendapat laporan, Sat PJR Kartasura siaga penuh sembari menyiapkan strategi penangkapan. Informasi jatidiri penjahat yang membawa kabur uang hasil kejahatan langsung direspons anggota PJR di kendaraan bernomer lambung 2711 yang diawaki Aipda Johan Adhi P dan Brigadir Sutrisno. Mereka mengkoordinasikan pengawasan serta meminta Patroli Jalan Tol untuk terus bersama-sama memonitor situasi secara estafet.
Dipandu PJR nomer lambung 2708 yang diawaki Aiptu Pono Daryono dan Bripka Edy Dwi, kendaraan yang dicurigai berhasil dihentikan di KM 423.000 B. Pelaku tertangkap tangan di ruas Tol Ngawi-Solo.
Tiga gembong penjahat diborgol berikut barang bukti. Para pelaku berikut kendaraan beserta uang sejumlah Rp413.987.000, 7 unit hand phone beragam merk, beberapa tas, beberapa STNK dengan nomer berbeda-beda, diamankan di kantor SAT PJR unit 7 Kartasura yang posisinya tak jauh dari Pintu Tol Ngasem Solo.
Malam itu juga koordinasi lintas institusi dilakukan menyeluruh dengan Polres Sragen tempat dimana penangkapan terjadi, serta Polres Jombang, Polda Jatim tempat kejadian perkara (TKP) kasus pencurian uang.
Menurut Arman Achdiat, proses penangkapannya bukan hal yang mudah dilakukan dan berisiko. Hal itu karena pelat kendaraan penjahat semula bernomor L 1387 NH di tengah jalan diganti dengan plat baru AA 8530 RF. Menurut dia ini pengelabuan yang sulit terdeteksi CCTV, apalagi dengan mata telanjang. Namun anggota Sat PJR Polda Jateng jeli dan cermat. "Ini benar-benar buah implementasi dari perintah pimpinan. Pekerjaan Sat PJR Kartasura layak diapresiasi," tandasnya.
Dipandu PJR nomer lambung 2708 yang diawaki Aiptu Pono Daryono dan Bripka Edy Dwi, kendaraan yang dicurigai berhasil dihentikan di KM 423.000 B. Pelaku tertangkap tangan di ruas Tol Ngawi-Solo.
Tiga gembong penjahat diborgol berikut barang bukti. Para pelaku berikut kendaraan beserta uang sejumlah Rp413.987.000, 7 unit hand phone beragam merk, beberapa tas, beberapa STNK dengan nomer berbeda-beda, diamankan di kantor SAT PJR unit 7 Kartasura yang posisinya tak jauh dari Pintu Tol Ngasem Solo.
Malam itu juga koordinasi lintas institusi dilakukan menyeluruh dengan Polres Sragen tempat dimana penangkapan terjadi, serta Polres Jombang, Polda Jatim tempat kejadian perkara (TKP) kasus pencurian uang.
Menurut Arman Achdiat, proses penangkapannya bukan hal yang mudah dilakukan dan berisiko. Hal itu karena pelat kendaraan penjahat semula bernomor L 1387 NH di tengah jalan diganti dengan plat baru AA 8530 RF. Menurut dia ini pengelabuan yang sulit terdeteksi CCTV, apalagi dengan mata telanjang. Namun anggota Sat PJR Polda Jateng jeli dan cermat. "Ini benar-benar buah implementasi dari perintah pimpinan. Pekerjaan Sat PJR Kartasura layak diapresiasi," tandasnya.
(shf)
Lihat Juga :