Sidang AG Berlangsung Tertutup, Jaksa Tak Boleh Gunakan Atribut

Selasa, 21 Maret 2023 - 17:06 WIB
Baca juga: Kejagung Pastikan Mario Dandy dan Shane Tertutup Dapatkan Restorative Justice

"Ini kasus ada satu anak berkonflik dengan hukum, dan dua tersangka, mereka satu rangkaian. Terkait kenapa lebih cepat (perkara AG) karena proses batas penahanan anak lebih cepat, harus dikebut," katanya.

Keluarga D Tolak Perdamaian

Syarief juga memastikan tidak adanya diversi dalam perkara AG. Proses penyelesaian perkara AG sacara diversi telah tertutup lantaran pihak keluarga D telah menyampaikan surat resminya tentang penolakan tersebut. Maka itu, proses hukum perkara AG dipastikan diselesaikan melalui jalur hukum dengan mekanisme di pengadilan.

"Jadi, sudah ada surat resmi sehingga sudah kita lalui proses itu dan itu sudah kita nyatakan tidak ada diversi. Langsung ke pengadilan," tuturnya.

Kejari Jakarta Selatan memiliki waktu selama 12 hari dalam menyelesaikan perkara AG hingga akhirnya dilimpahkan ke PN Jakarta Selatan. Kejari Jakarta Selatan menyiapkan tujuh orang jaksa untuk perkara AG, yang punya sertifikasi dan kualifikasi sebagai jaksa Anak.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!