Gerebek Pabrik Ekstasi Rumahan di OKU Timur, Polisi Ringkus Pemilik Rumah

Sabtu, 18 Maret 2023 - 14:45 WIB
Satreskrim Polres Ogan Komering Ulu Timur (OKUT) menangkap Andi Irawan (34), Sabtu (18/3/2023). Andi ditangkap karena diduga sebagai pemilik rumah pabrik pil ekstasi. Foto SINDOnews
OKU TIMUR - Satreskrim Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur) menangkap Andi Irawan (34), Sabtu (18/3/2023). Andi ditangkap karena diduga sebagai pemilik rumah pabrik pil ekstasi yang berada di daerah Muncak Kabau, Dusun VI, Desa Gunung Raya, Kecamatan BP Bangsa Raja, Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumsel.

Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono mengatakan selain menangkap tersangka, petugas juga berhasil menyita puluhan butir pil ekstasi siap edar, dan bahan baku yang digunakan, seperti semen putih, soda api serta beberapa pewarna makanan bersama berbagai obat bermacam merk.



"Home industri ini sudah berjalan 1 tahun dengan jumlah produksi 50 hingga 100 butir per hari,” katanya.Baca juga: Ambil Kasur di Atas Kapal, ABK Asal Lampung Jatuh dan Hilang di Perairan OKI

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!