Danlanud ZAM Konsolidasi Penanganan Pesawat Udara Asing Pasca Force Down
Sabtu, 18 Juli 2020 - 03:11 WIB
Untuk itu perlu adanya sosialisasi bagi satuan-satuan yang terlibat dalam pelaksanaan penanganan pesawat udara setelah pemaksaan mendarat (Force Down) yang dilakukan oleh jajaran TNI AU dan otoritas Bandara yang terkait.
Apabila terjadi Force Down, Danlanud ZAM selaku komandan operasi penanganan pesawat udara asing yang dipaksa mendarat melakukan koordinasi dengan Instansi terkait yang meliputi Otoritas Bandara, Imigrasi, Bea dan Cukai, Karantina, Kesehatan Bandar udara, KKP dan Penyelenggara Bandar Udara. (Baca juga: Banjir Masih Genangi Kota Sorong Hingga Jumat (17/7/2020) Pagi)
Diamana tahapan penanganan Force Down meliputi intersepsi, penanganan sebelum pesawat udara sebelum mendarat, penanganan setelah mendarat, penanganan setelah mesin pesawat udara dimatikan dan pintu dibuka sampai dengan penyelesaian sanksi. Penanganan Force Down sudah diatur dalam kesepakatan bersama Nomor : KSB/01/II/2020.
Apabila terjadi Force Down, Danlanud ZAM selaku komandan operasi penanganan pesawat udara asing yang dipaksa mendarat melakukan koordinasi dengan Instansi terkait yang meliputi Otoritas Bandara, Imigrasi, Bea dan Cukai, Karantina, Kesehatan Bandar udara, KKP dan Penyelenggara Bandar Udara. (Baca juga: Banjir Masih Genangi Kota Sorong Hingga Jumat (17/7/2020) Pagi)
Diamana tahapan penanganan Force Down meliputi intersepsi, penanganan sebelum pesawat udara sebelum mendarat, penanganan setelah mendarat, penanganan setelah mesin pesawat udara dimatikan dan pintu dibuka sampai dengan penyelesaian sanksi. Penanganan Force Down sudah diatur dalam kesepakatan bersama Nomor : KSB/01/II/2020.
(boy)
Lihat Juga :