Bantuan Hukum untuk Hadi Bergantung Rekomendasi BK DPRD Makassar
Jum'at, 17 Juli 2020 - 20:26 WIB
Wakil Ketua BK DPRD Kota Makassar, Abdul Azis Namu, menambahkan pihaknya masih harus menelisik lebih jauh kesimpulan dari ketiga hasil sidang. Kesimpulan rencana akan dibeberkan ke publik dalam waktu dekat.
Baca Juga: Legislator Makassar Penjamin Pengambilan Jenazah COVID-19 Ditetapkan Tersangka
Lebih jauh Azis mengaku rekomendasi dari BK DPRD Makassar tentunya tidak menjadi penentu nasib Hadi. Toh, kasus yang menjeratnya ditangani kepolisian. Namun, rekomendasi BK DPRD Makassar bisa menjadi pertimbangan.
"Yang disangkakan kemarin kan ada prosedur-prosedur yang dilanggar, UU kesehatan COVID-19 sehingga itu domainnya dari pihak kepolisian. Ya terserah mereka jika ingin menggunakan hasil sidang ini sebagai referensi," ujar legislator dari Fraksi PPP ini.
Hadi sendiri ditetapkan tersangka oleh kepolisian bersama satu orang lainnya. Oknum legislator ini dijerat Pasal 214 ayat 1, Pasal 335, Pasal 336 dan Pasal 55 KUHP juncto Pasal 93 Undang-undang No 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Baca Juga: Legislator Makassar Penjamin Pengambilan Jenazah COVID-19 Ditetapkan Tersangka
Lebih jauh Azis mengaku rekomendasi dari BK DPRD Makassar tentunya tidak menjadi penentu nasib Hadi. Toh, kasus yang menjeratnya ditangani kepolisian. Namun, rekomendasi BK DPRD Makassar bisa menjadi pertimbangan.
"Yang disangkakan kemarin kan ada prosedur-prosedur yang dilanggar, UU kesehatan COVID-19 sehingga itu domainnya dari pihak kepolisian. Ya terserah mereka jika ingin menggunakan hasil sidang ini sebagai referensi," ujar legislator dari Fraksi PPP ini.
Hadi sendiri ditetapkan tersangka oleh kepolisian bersama satu orang lainnya. Oknum legislator ini dijerat Pasal 214 ayat 1, Pasal 335, Pasal 336 dan Pasal 55 KUHP juncto Pasal 93 Undang-undang No 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
(tri)
Lihat Juga :