Bantuan Hukum untuk Hadi Bergantung Rekomendasi BK DPRD Makassar

Jum'at, 17 Juli 2020 - 20:26 WIB
loading...
Bantuan Hukum untuk...
Kepastian bantuan hukum untuk oknum legislator penjamin jenazah COVID-19 bergantung hasil rekomendasi BK DPRD Makassar. Foto/dok SINDOnews
A A A
MAKASSAR - DPRD Kota Makassar belum memberikan bantuan hukum untuk Andi Hadi Ibrahim Baso, oknum legislator yang tersandung kasus pengambilan jenazah pasien COVID-19. Hadi ditetapkan tersangka lantaran bertindak sebagai penjamin sehingga jenazah pasien positif virus corona bisa diambil oleh keluarganya di RSUD Daya Kota Makassar.

Hingga saat ini, dewan masih menunggu hasil rekomendasi Badan Kehormatan (BK) DPRD Makassar terkait kasus yang menjerat Hadi. Badan kehormatan sendiri sudah melakukan tiga kali sidang terkait nasib legislator dari Fraksi PKS tersebut. Meski sebenarnya sidangnya sudah selesai, tapi hasil sidang berupa rekomendasi belum rampung.

Baca Juga: BK DPRD Beberkan Alasan Legislator Jadi Penjamin Jenazah COVID-19

Ketua BK DPRD Kota Makassar , Zaenal Beta, menyampaikan bantuan hukum memang bisa saja diberikan kepada Hadi. Hanya saja, langkah itu baru akan dilakukan bila sang legislator terbukti bersih merujuk hasil rekomendasi badan kehormatan. Saat ini, pihaknya sedang menyusun hasil rekomendasi tersebut.

"Saya kira pimpinan DPRD akan menyediakan bantuan hukum sama Ustaz Hadi sebagai anggota DPRD yang ada di sini," ujar legislator dari Fraksi PAN ini, Jumat (17/7/2020).

Zaenal menjelaskan pihaknya saat ini tengah mendalami terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Hadi. Toh, ia terjerat kasus itu atas tuduhan pengambilan paksa jenazah COVID-19, sebagaimana yang ramai diberitakan. "Jadi sementara kita terus klarifikasi karena menurut istrinya itu tidak ada (paksaan)," katanya.

Wakil Ketua BK DPRD Kota Makassar, Abdul Azis Namu, menambahkan pihaknya masih harus menelisik lebih jauh kesimpulan dari ketiga hasil sidang. Kesimpulan rencana akan dibeberkan ke publik dalam waktu dekat.

Baca Juga: Legislator Makassar Penjamin Pengambilan Jenazah COVID-19 Ditetapkan Tersangka

Lebih jauh Azis mengaku rekomendasi dari BK DPRD Makassar tentunya tidak menjadi penentu nasib Hadi. Toh, kasus yang menjeratnya ditangani kepolisian. Namun, rekomendasi BK DPRD Makassar bisa menjadi pertimbangan.

"Yang disangkakan kemarin kan ada prosedur-prosedur yang dilanggar, UU kesehatan COVID-19 sehingga itu domainnya dari pihak kepolisian. Ya terserah mereka jika ingin menggunakan hasil sidang ini sebagai referensi," ujar legislator dari Fraksi PPP ini.

Hadi sendiri ditetapkan tersangka oleh kepolisian bersama satu orang lainnya. Oknum legislator ini dijerat Pasal 214 ayat 1, Pasal 335, Pasal 336 dan Pasal 55 KUHP juncto Pasal 93 Undang-undang No 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
(tri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
11 Orang Ditetapkan...
11 Orang Ditetapkan Tersangka Pembakaran dan Penjarahan Gedung DPRD Makassar dan Sulsel
Deretan Bangkai Mobil...
Deretan Bangkai Mobil di Halaman Gedung DPRD Makassar setelah Diamuk Massa
Demonstran Mengamuk...
Demonstran Mengamuk Bakar Gedung DPRD Kota Makassar
DPRD Tetapkan Munafri-Aliyah...
DPRD Tetapkan Munafri-Aliyah Jadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar
50 Anggota DPRD Makassar...
50 Anggota DPRD Makassar Resmi Dilantik, 26 Wajah Baru
Ambulans Bawa Jenazah...
Ambulans Bawa Jenazah Ditabrak Truk Tangki, 1 Penumpang Tewas 1 Kritis
Jadi Pemateri Sosialsasi...
Jadi Pemateri Sosialsasi Perda, Humas UNM Dorong Pertumbuhan Ekonomi
Resmikan Rumah Ngaji...
Resmikan Rumah Ngaji Rappokaling, Begini Harapan Ketua DPRD Makassar
Wali Kota Makassar dan...
Wali Kota Makassar dan Ketua DPRD Hadir di Magical Toraja
Rekomendasi
Puasa Tasua, Keutamaan...
Puasa Tasua, Keutamaan dan Jadwal Pelaksanaannya
Guntur Romli Tepis Tuduhan...
Guntur Romli Tepis Tuduhan BEM Bersatu: Kegilaan Logika Cocokologi yang Dipaksakan
Kemenag Susun Kosa Isyarat...
Kemenag Susun Kosa Isyarat Istilah Fikih dan Teologi Islam untuk Disabilitas
Berita Terkini
Kang Cucun Ajak Pesantren...
Kang Cucun Ajak Pesantren Cetak Santri Unggul Berjiwa Wirausaha dan Literasi Digital
Peringati Tahun Baru...
Peringati Tahun Baru Islam, DPP PSI Santuni 100 Anak Yatim dan Duafa
KAMMI Sesalkan Pembubaran...
KAMMI Sesalkan Pembubaran Forum Diskusi di UGM
Gempa Magnitudo 6,7...
Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Sulteng, 1 Warga Sigi Meninggal Dunia
Yayasan Syarif Hidayatullah...
Yayasan Syarif Hidayatullah Dipakai Tanpa Izin, UIN Jakarta Siapkan Langkah Hukum
Gunung Merapi Erupsi,...
Gunung Merapi Erupsi, Guguran Lava Meluncur 2 Kilometer ke Arah Barat
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Ondel-ondel Digunakan untuk Ngamen di Jalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved