Ajudan Pribadi Terancam 4 Tahun Penjara Kasus Penipuan Jual Beli Mobil Mewah

Rabu, 15 Maret 2023 - 12:57 WIB
Dari serangkaian pemeriksaan, Ajudan Pribadi mengakui perbuatannya telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Peristiwa itu terjadi pada November 2022. Dimana, Ajudan Pribadi menipu korbannya berinisial AL (37) dengan menawarkan dua mobil mewah. AL merupakan teman Ajudan Pribadi sehingga tertarik dan melakukan transaksi di kawasan Kalideres, Jakarta Barat.

Namun setelah uang Rp1,3 miliar ditransfer, mobil yang dijanjikan Ajudan Pribadi tak kunjung diberikan. "Atas peristiwa tersebut korban merasa dirugikan dan melaporkan ke Polres Metro Jakarta Barat," pungkasnya.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!