Ajudan Pribadi Terancam 4 Tahun Penjara Kasus Penipuan Jual Beli Mobil Mewah
Rabu, 15 Maret 2023 - 12:57 WIB
Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi saat konferensi pers kasus Ajudan Pribadi, Rabu (15/3/2023). Foto: MPI/Irfan Maulana
JAKARTA - Penipuan Ajudan Pribadi membuat selebgram pemilik nama Akbar Pera Baharudin itu terancam empat tahun penjara. Polisi menjerat Ajudan Pribadi dengan pasal berlapis dalam kasus penipuan jual beli mobil mewah.
"Dijerat dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," ujar Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi, dalam konferensi pers, Rabu (15/3/2023).
Baca juga: Polisi Tangkap Selebgram Ajudan Pribadi di Makassar Terkait Dugaan Penipuan Rp1,3 Miliar
Ajudan Pribadi diperlihatkan kepada media oleh Polres Jakarta Barat. Ajudan Pribadi tampak mengenakan baju tahanan berwana oranye. Dia hanya tertunduk lesu dengan tangan terborgol.
"Dijerat dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," ujar Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi, dalam konferensi pers, Rabu (15/3/2023).
Baca juga: Polisi Tangkap Selebgram Ajudan Pribadi di Makassar Terkait Dugaan Penipuan Rp1,3 Miliar
Ajudan Pribadi diperlihatkan kepada media oleh Polres Jakarta Barat. Ajudan Pribadi tampak mengenakan baju tahanan berwana oranye. Dia hanya tertunduk lesu dengan tangan terborgol.
Lihat Juga :