Ajudan Pribadi Terancam 4 Tahun Penjara Kasus Penipuan Jual Beli Mobil Mewah

Rabu, 15 Maret 2023 - 12:57 WIB
loading...
Ajudan Pribadi Terancam...
Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi saat konferensi pers kasus Ajudan Pribadi, Rabu (15/3/2023). Foto: MPI/Irfan Maulana
A A A
JAKARTA - Penipuan Ajudan Pribadi membuat selebgram pemilik nama Akbar Pera Baharudin itu terancam empat tahun penjara. Polisi menjerat Ajudan Pribadi dengan pasal berlapis dalam kasus penipuan jual beli mobil mewah.

"Dijerat dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," ujar Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi, dalam konferensi pers, Rabu (15/3/2023).

Baca juga: Polisi Tangkap Selebgram Ajudan Pribadi di Makassar Terkait Dugaan Penipuan Rp1,3 Miliar

Ajudan Pribadi diperlihatkan kepada media oleh Polres Jakarta Barat. Ajudan Pribadi tampak mengenakan baju tahanan berwana oranye. Dia hanya tertunduk lesu dengan tangan terborgol.

Kapolres menjelaskan, Ajudan Pribadi dijemput paksa dari kampung halamannya di Makassar, Sulawesi Selatan. Dia dijemput paksa setelah terus mangkir dari panggilan polisi.

Tim penyidik awalnya saat tiba di rumahnya Ajudan Pribadi tidak berada di lokasi. Selama beberapa hari dilakukan pengamatan, diperoleh informasi bahwa Ajudan Pribadi sedang mengendarai kendaraan bermotor di suatu jalan di Kota Makassar.

Baca juga: Kronologi Selebgram Ajudan Pribadi Ditangkap Kasus Penipuan Rp1,3 Miliar

"Kemudian penyidik menghentikan kendaraan tersebut untuk melakukan pemeriksaan dan ternyata benar di dalam mobil tersebut terdapat terlapor atas nama A," ucap Syahduddi.

"Waktu kita temukan dia lagi mengendarai mobil sama keluarganya. Kita hentikan, kita jelaskan, kita dari Polres Jakarta Barat, tempat perkara yang dilaporkan terhadap saudara terkait penipuan dan penggelapan dengan pelapor AL. Dia tahu dan mengakui melakukan tindakan itu. Karena dia memahami, kita tunjukan surat, kita bawa ke Jakarta," jelas Syahduddi.

Dari serangkaian pemeriksaan, Ajudan Pribadi mengakui perbuatannya telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Peristiwa itu terjadi pada November 2022. Dimana, Ajudan Pribadi menipu korbannya berinisial AL (37) dengan menawarkan dua mobil mewah. AL merupakan teman Ajudan Pribadi sehingga tertarik dan melakukan transaksi di kawasan Kalideres, Jakarta Barat.

Namun setelah uang Rp1,3 miliar ditransfer, mobil yang dijanjikan Ajudan Pribadi tak kunjung diberikan. "Atas peristiwa tersebut korban merasa dirugikan dan melaporkan ke Polres Metro Jakarta Barat," pungkasnya.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Resmi Rujuk, Pihak Clara...
Resmi Rujuk, Pihak Clara Shinta Sebut Ada Konsekuensi Jika Suami Langgar Perjanjian Damai
Keanu Angelo Dicecar...
Keanu Angelo Dicecar 28 Pertanyaan Terkait Kasus Dugaan Penipuan Hanania Travel
Misteri Garasi Dadan...
Misteri Garasi Dadan Hindayana: Setengah Abad Usianya, Modis dan Estetik Mobilnya
Rekomendasi
Jerman vs Paraguay:...
Jerman vs Paraguay: Kenangan Pahit 2002 Hantui La Albirroja
Tito Dorong Penguatan...
Tito Dorong Penguatan BNPP RI untuk Percepatan Pembangunan dan Keamanan Perbatasan
Jelang Tahun Ajaran...
Jelang Tahun Ajaran Baru, Orang Tua Utamakan Sepatu Sekolah yang Nyaman dan Awet
Berita Terkini
Polisi Ungkap Alasan...
Polisi Ungkap Alasan Pelaku Sekap 3 Karyawan Percetakan, Tuduh Korban Curi Pelat Rp230 Juta
Akademisi: Riset Advokasi...
Akademisi: Riset Advokasi Kunci Perlindungan Warga Sipil
Kepala UPTD Diciptabintar...
Kepala UPTD Diciptabintar Pemkot Bandung Dorong Penegakan Aturan Pemanfaatan Ruang
JKF Fun Padel Competition...
JKF Fun Padel Competition 2026 Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor Instansi di Jakarta
Isak Tangis Keluarga...
Isak Tangis Keluarga Kecelakaan Maut di Bekasi Timur: Saya Nggak Kuat Anaknya Masih Kecil
Manfaat MBG Dirasakan...
Manfaat MBG Dirasakan Petani dan Pedagang di Pedesaan dan Daerah 3T
Infografis
Rafael Alun Divonis...
Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara di Kasus Gratifikasi & TPPU
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved