Youtuber Cantik Aduhai Asal Batam Ini Diciduk Polisi

Jum'at, 17 Juli 2020 - 20:09 WIB
Menurutnya, dia nekat menjual rumah tersebut pada orang lain karena terlilit utang di bank. "Saya ada utang di bank. Bukan saya tidak mau mengembalikan uang dia karena uangnya sudah habis," ujarnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan melalui Kanit PPA Ipda Dwi Dea Anggraini membenarkan penangkapan tersebut. (BACA JUGA: Digital Kredit UMKM, Ketua OJK: Kerupuk Bisa Dijual ke New York dengan Teknologi)

"Jadi, setelah rumah tersebut dibayar lunas oleh pembeli kedua, tersangka W kabur ke Jakarta," ujarnya.

W saat ini berada di Polresta Barelang untuk penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, W dijerat pasal 378 KUHP junto Pasal 372 KUHP tentang penipuan. "Tersangka W ini terancam pidana empat tahun penjara," tutupnya.
(vit)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!