Pemkab Barru Serahkan 2 Rancangan Peraturan Daerah ke DPRD

Jum'at, 17 Juli 2020 - 19:27 WIB
“Besarnya tarif retribusi penjualan produksi benih padi usaha daerah adalah seluruh penerimaan dari penjualan hasil produksi usaha pemerintah daerah," jelas Suardi.



Perubahan nomenklatur tersebut dilakukan karena saat ini penjualan produksi usaha daerah hanya produksi usaha benih padi yang ada, sehingga jenis produksi lainnya tidak dimasukkan ke ranperda perubahan.

Dalam paripurna itu, enam fraksi di DPRD yang bergiliran menyampaikan pemandangan umum ranperda menyataakan setuju atas revisi tersebut.

"Pemerintah daerah harus memperhatikan secara kondisi finansial masyarakat dan memperhatikan seluruh kepentingan masyarakat," ucap Syamsu Rizal saat membacakan pandangan fraksi PDIP.
(luq)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content