Pemkab Barru Serahkan 2 Rancangan Peraturan Daerah ke DPRD

Jum'at, 17 Juli 2020 - 19:27 WIB
loading...
Pemkab Barru Serahkan...
Bupati Kabupaten Barru, Suardi Saleh (kiri) menyerahkan dua ranperda kepada pimpinan DPRD Barru, Jumat (17/7/2020). Foto: SINDOnews/Muhammad Subhan
A A A
BARRU - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barru menyerahkan dua naskah rancangan peraturan daerah (ranperda) kepada DPRD Barru. Ranperda diserahkan langsung Bupati Barru, Suardi Saleh dalam rapat paripurna di gedung DPRD, Jumat (17/7/2020).

Dua ranperda terebut yaitu, Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah dan Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.

Baca juga: Guru Madrasah Non-PNS di Barru Kini Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan

Dalam sambutannya, Suardi Saleh mengatakan, ranperda ini diajukan sehubungan dengan akan berakhirnya masa pengurangan atau stimulus Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pemberian Pengurangan Secara Massal Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dalam Wilayah Kabupaten Barru pada tahun 2020.

"Ini akan berimbas pada kenaikan PBB-P2, untuk mengantisipasi kenaikan tersebut maka tarif PBB-P2 perlu direvisi. Revisi yang kami lakukan yaitu menurunkan PBB-P2," kata Suardi.

Nilai tarif perda sebelumnya sebagai yaitu, nilai jual objek pajak di bawah Rp1 M ditetapkan tarif sebesar 0,1%, nilai jual objek pajak Rp1 M sampai dengan Rp5 M ditetapkan tarif sebesar 0,2% dan nilai jual objek pajak di atas Rp5 M ditetapkan tarif sebesar 0,3%. Dalam ranperda nilai tersebut berubah menjadi nilai jual objek pajak di bawah Rp500 juta ditetapkan tarif sebesar 0,04%, nilai jual objek pajak di atas Rp500 juta sampai dengan Rp2 M ditetapkan tarif sebesar 0,08%. Dan nilai jual objek pajak di atas Rp2 M sampai dengan Rp10 M ditetapkan tarif sebesar 0,12%, serta nilai jual objek pajak di atas Rp10 M ditetapkan tarif sebesar 0,2%.

Sementara pada ranperda tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, dilakukan perubahan terhadap 2 (dua) jenis retribusi jasa usaha memuat tentang retribusi tempat rekreasi dan olahraga.

Perubahan ini dilakukan karena melihat potensi Kabupaten Barru yang kaya akan objek wisata, maka berdasarkan penambahan beberapa fasilitas objek wisata yang ada di Kabupaten Barru, dibutuhkan perubahan tarif objek wisata dan penambahan objek retribusi, sehingga dapat dimaksimalkan fungsinya untuk menambah pendapatan asli daerah.

Diatur juga retribusi penjualan produksi usaha daerah. Tarif retribusi penjualan produksi usaha daerah yang dulunya 10% dari penjualan hasil produksi usaha pemerintah daerah diubah nomenklatur dan tarifnya sehingga berbunyi:

“Besarnya tarif retribusi penjualan produksi benih padi usaha daerah adalah seluruh penerimaan dari penjualan hasil produksi usaha pemerintah daerah," jelas Suardi.

Baca juga: Mulai Ditata, Pantai Sumpang Disiapkan Jadi Ikon Baru Kabupaten Barru

Perubahan nomenklatur tersebut dilakukan karena saat ini penjualan produksi usaha daerah hanya produksi usaha benih padi yang ada, sehingga jenis produksi lainnya tidak dimasukkan ke ranperda perubahan.

Dalam paripurna itu, enam fraksi di DPRD yang bergiliran menyampaikan pemandangan umum ranperda menyataakan setuju atas revisi tersebut.

"Pemerintah daerah harus memperhatikan secara kondisi finansial masyarakat dan memperhatikan seluruh kepentingan masyarakat," ucap Syamsu Rizal saat membacakan pandangan fraksi PDIP.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Lepas 80 JCH asal Barru,...
Lepas 80 JCH asal Barru, Bupati Suardi Berpesan Soal Ini
Abustan Ajak Peserta...
Abustan Ajak Peserta SCO 2022 Berinvestasi di Barru
Bupati Barru Sebut Zakat...
Bupati Barru Sebut Zakat Bantu Pemerintah Tangani Masalah Sosial
Rekomendasi
Xiaomi Kenalkan Tangan...
Xiaomi Kenalkan Tangan Robot untuk Pengisian Daya Baterai Mobil Listrik
Komputer Kuantum Optik...
Komputer Kuantum Optik Bakal Jadi Kebutuhan Energi AI
Sambut Kabar Damai AS-Iran,...
Sambut Kabar Damai AS-Iran, Harga Bitcoin Melesat Tembus USD65.900
Berita Terkini
BMKG: 9 Gempa Susulan...
BMKG: 9 Gempa Susulan Terjadi Pascagempa M6,7 di Palu
Gempa Besar M6,7 Guncang...
Gempa Besar M6,7 Guncang Palu, BMKG: Akibat Aktivitas Sesar Aktif
Pendaftaran Kartu Huma...
Pendaftaran Kartu Huma Betang Sejahtera Kini Berbasis Digital, Masyarakat Kalteng Bisa Daftar Melalui humabetang.id
Jalani Pendataan Perdana...
Jalani Pendataan Perdana Sensus Ekonomi 2026, Bupati Bogor Imbau Masyarakat Berikan Data Akurat
Gempa Besar Berkekuatan...
Gempa Besar Berkekuatan M6,7 Guncang Palu Sulteng
Soal Insiden di UGM,...
Soal Insiden di UGM, Wamentan: Kita Demokratis, Siap Diskusi dengan Siapapun
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved