Pupuk Kaltim Siapkan Pupuk Non Subsidi Daun Buah untuk Sulsel

Jum'at, 17 Juli 2020 - 18:28 WIB
Selain itu, Rangga juga menjelaskan untuk memperoleh pupuk Urea Daun Buah non subsidi, tidak sama dengan cara memperoleh pupuk Urea subsidi.

“Pupuk urea non subsidi itu dijual secara bebas, beda dengan pupuk urea subsidi yang sudah ada regulasinya,” terang Rangga.

Sesuai Permentan Nomor 10 Tahun 2020, penyaluran pupuk bersubsidi ke petani harus menggunakan E-RDKK (Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok), serta memperhatikan kuota atau alokasi yang sudah ditetapkan di setiap daerah.

“Penyaluran pupuk khususnya subsidi, harus berdasarkan ketentuan yang berlaku, tidak hanya E-RDKK tapi SK Alokasi di setiap kabupaten juga harus ada. Kami tidak bisa menyalurkan kalau alokasinya tidak ada atau habis,” jelas Rangga.

Baca Juga: Pupuk Kaltim Gelontorkan Rp1,69 Miliar ke 1.129 KK Terdampak Covid-19
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!