Peredaran 22 Ton Solar Ilegal Digagalkan Polisi, Diduga Dibekingi Perwira

Senin, 13 Maret 2023 - 13:45 WIB
Gatot mengatakan, untuk oknum perwira polisi yang diduga terlibat dalam peredaran BBM ilegal ini, sudah diminta keterangan. Pemeriksaannya disendirikan, karena terkait dengan statusnya sebagai anggota polisi.

Baca juga: Lebak Gempar! Video Mesum Kades dengan Wanita Cantik Tersebar di Medsos

Lima tersangka peredaran BBM ilegal tersebut, dijerat Pasal 54 junto Pasal 28 ayat 1 UU No. 22/2021 tentang minyak dan gas bumi, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. Polisi juga masih memburu tersangka berinisial BB, warga Sumatera Selatan, yang turut terlibat dalam peredaran BBM ilegal.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!