Barang Bukti Narkoba Berbagai Jenis Dimusnahkan Polda Sulut

Jum'at, 17 Juli 2020 - 16:03 WIB
Sebelum pemusnahan, dilakukan penandatangan berita acara pemusnahan oleh perwakilan yang hadir. Foto istimewa
MANADO - Polda Sulawesi Utara (Sulut) melalui Direktorat Narkoba Polda Sulut melakukan pemusnahan barang bukti narkoba, berupa sabu, obat keras trihexphenidyl dan miras jenis captikus, Jumat (17/7/2020) siang. Barang bukti yang dimusnahkan yaitu sabu sebanyak 20 gram, obat keras trihex sebanyak 3.800 butir serta miras jenis captikus sebanyak 5.145 liter.

Pemusnahan dilaksanakan di halaman Direktorat Narkoba Polda Sulut, dihadiri Kapolda Sulut Irjen Pol Royke Lumowa, Wakapolda Sulut Brigjen Pol Yadi Suryadinata, perwakilan Kejati, perwakilan BNNP, perwakilan Pengadilan Tinggi, Granat, dan Pegadaian.

Direktur Narkoba Polda Sulut Kombes Pol Eko Wagiyanto dalam laporan singkatnya menjelaskan pemusnahan barang bukti sabu berdasarkan Surat PN Kotamobagu Nomor 169/Pen.Pid/2020.PN/Ktg tanggal 14 Juli 2020. (Baca: 4 Tersangka Pengedar Sabu Jaringan Tompaso Baru Dicokok Polisi )

Untuk pemusnahan obat keras berdasarkan Surat Kejari Manado Nomor 02/Pen.Pid/2020.PN/2020/Mdo tanggal 7 Juli 2020. Sedangkan pemusnahan barang bukti miras captikus berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Amurang Nomor 04/Pen.Pid/2020.PN/2020/Amr tanggal 8 Juli 2020 dan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Manado Nomor 1/Pid.C/2020/PN.Mnd tanggal 2 Maret 2020.

Pemusnahan barang bukti sabu dan obat keras dilakukan dengan cara dicampur aduk dengan pembersih lantai kemudian dibuang ke tempat yang telah disediakan. Kapolda dalam sambutannya mengatakan, setiap hari korban meninggal karena narkoba di Indonesia mencapai 50 orang. Dan setiap tahunnya mencapai 18.240 orang. “Kita bisa bayangkan kalau ini kita biarkan, sangat merusak generasi penerus,” katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!