Terkena Jebakan Listrik Babi Hutan, Kakek di Empat Lawang Tewas Tersetrum

Jum'at, 10 Maret 2023 - 16:47 WIB
Setelah alat terpasang, ketiga tersangka menunggu di pondok yang berada di lokasi kejadian. Tak lama kemudian, ketiga tersangka menyadari bahwa alat jerat tersebut menimbulkan tanda-tanda bahwa sudah mengenai target.

Baca: Gempar, 3 Orang Sekeluarga di Kediri Tewas Tersetrum Listrik PJU

"Setelahnya ketiga tersangka mengecek ke lokasi dan mendapati bahwa alat jerat tersebut malah mengenai seseorang. Ketiganya langsung melarikan diri ke Desa Muara Gelumpai, Kecamatan Jarai, Kabupaten Lahat," jelasnya.

Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Empat Lawang. Mereka dijerat Pasal 359 KUHP karena Kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dengan pidana lima tahun penjara.
(san)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!