Tanam Ganja di Kebun Cabai Dekat Rumah, Warga Rejang Lebong Dibekuk Polisi

Kamis, 09 Maret 2023 - 18:08 WIB
DItambahkan Kasat Reserse Narkoba, Iptu Cahya Prasada Tuhuteru, saat ini terduga pelaku dan barang bukti sebanyak 29 batang ganja dengan berat 1,5 Kg telah diamankan di Mapolres Rejang Lebong, guna penyelidikan lebih lanjut.

Baca: Pulang Sekolah Mandi di Sungai, Bocah SD Tewas Terseret Arus Luapan Banjir.

"Terduga pelaku ini kita jerat dengan Pasal 111 ayat ( 2 ) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun," pungkas Cahya.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!