Transaksi Narkoba di Kuburan, Bandar Sabu di Kolaka Tak Berdaya Ditangkap Polisi

Kamis, 09 Maret 2023 - 03:09 WIB
Baca: Transaksi Narkoba, IRT di Merangin Ditangkap Polisi

Dilanjutkan dia, selain mengedarkan sabu, tersangka MS juga sebagai pengguna. Dari motornya, petugas berhasil mengamankan alat isap sabu. Kepada petugas, dia mengaku telah janjian kepada warga Kabupaten Bombana.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dengan ancaman pidana 20 tahun penjara," pungkasnya.
(san)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!