Transaksi Narkoba di Kuburan, Bandar Sabu di Kolaka Tak Berdaya Ditangkap Polisi
Kamis, 09 Maret 2023 - 03:09 WIB
Baca: Transaksi Narkoba, IRT di Merangin Ditangkap Polisi
Dilanjutkan dia, selain mengedarkan sabu, tersangka MS juga sebagai pengguna. Dari motornya, petugas berhasil mengamankan alat isap sabu. Kepada petugas, dia mengaku telah janjian kepada warga Kabupaten Bombana.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dengan ancaman pidana 20 tahun penjara," pungkasnya.
Dilanjutkan dia, selain mengedarkan sabu, tersangka MS juga sebagai pengguna. Dari motornya, petugas berhasil mengamankan alat isap sabu. Kepada petugas, dia mengaku telah janjian kepada warga Kabupaten Bombana.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dengan ancaman pidana 20 tahun penjara," pungkasnya.
(san)
Lihat Juga :