Transaksi Narkoba, IRT di Merangin Ditangkap Polisi

Kamis, 24 November 2022 - 03:13 WIB
loading...
Transaksi Narkoba, IRT di Merangin Ditangkap Polisi
Ibu rumah tangga ditangkap saat transaksi sabu. Foto: Nanang/SINDOnews
A A A
MERANGIN - Seorang ibu rumah tangga, di Desa Keroya, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Merangin, ditangkap polisi. Wanita berinisial J alias Ayuk (37) itu ditangkap karena mengedarkan sabu di lingkungan sekitar.

Kapolres Merangin, AKBP Dewa Arinata mengatakan, pelaku ditangkap saat melakukan transaksi narkoba.



"Tertangkapnya IRT ini berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa tersangka sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu di rumahnya," katanya, kepada wartawan, Rabu (23/11/2022).



Dalam pengungkapan itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti 19 paket kecil sabu seberat 3,84 gram, 1 unit ponsel, uang tunai Rp475.000, dan 1 unit motor Honda Beat tanpa Nomor Polisi.

"Tersangka merupakan Target Operasi (TO) dalam Operasi Pekat II Siginjai 2022. Saat ini pelaku beserta barang bukti kita amankan di Sat Narkoba Polres Merangin untuk proses lebih lanjut," tukasnya.
(san)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2286 seconds (0.1#10.140)