Saksi Ahli UI Jelaskan Ketentuan Batal Demi Hukum pada Sidang Anak Buah Teddy Minahasa

Rabu, 08 Maret 2023 - 20:02 WIB
"Kalau kemudian perbuatan yang dilakukan seseorang tidak ada dalam surat dakwaan. Katakanlah yang sering terjadi adalah orang menggelapkan tapi yang dipakai pasal penipuan. Maka jadilah dakwaan itu tidak cermat. Dalam konteks itu dakwaan batal demi hukum," terangnya.

Selain itu, penempatan identitas seseorang juga masuk dalam ketentuan syarat formil.

"Saya melengkapi jawaban yang sebelumnya tadi. Salah satunya syarat formil. Mengenai identitas ataupun kualitas orang. Yang saya ingat UU Kesehatan, seorang apoteker tetapi yang didakwa bukan seorang apoteker, batal demi hukum," ujar Eva.

Eva dihadirkan sebagai saksi ahli hukum pidana dalam kasus ini. Dia dihadirkan oleh JPU untuk menjelaskan terkait serangkaian tindak pidana yang dilakukan dalam kasus peredaran narkoba yang menjerat mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti alias Anita.

Sebelumnya, Eva juga menjadi saksi ahli pada sidang lanjutan kasus narkoba dengan terdakwa Teddy Minahasa.

Baca juga: Pengacara Teddy Minahasa Minta Linda Buktikan Foto Nikah Siri dengan Kliennya

Ketika itu, pengacara Teddy, Hotman Paris Hutapea bertanya terkait pasal yang didakwakan seseorang aparat kepolisian dalam kasus narkoba. Dalam hal ini, Hotman merujuk kasus Teddy Minahasa.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!