Saksi Ahli UI Jelaskan Ketentuan Batal Demi Hukum pada Sidang Anak Buah Teddy Minahasa

Rabu, 08 Maret 2023 - 20:02 WIB
Saksi ahli Eva Achjani Zulva memberikan keterangan pada sidang lanjutan kasus narkoba dengan terdakwa anak buah Irjen Pol Teddy Minahasa yakni AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti di PN Jakbar, Rabu (8/3/2023). Foto: MPI/Dimas Choirul
JAKARTA - Saksi ahli Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI) Eva Achjani Zulva menjelaskan ketentuan surat dakwaan dinyatakan batal demi hukum. Pemaparan itu dia ungkapkan pada sidang lanjutan kasus narkoba dengan terdakwa anak buah Irjen Pol Teddy Minahasa yakni AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti alias Anita di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (8/3/2023).

Menurut Eva, surat dakwaan harus cermat dan lengkap. Awalnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan pertanyaan terkait apakah ketentuan yang bisa menyatakan surat dakwaan batal demi hukum.



Baca juga: Saksi Ahli Sebut Surat Dakwaan Teddy Minahasa Batal Demi Hukum, Hotman Paris: Sekali Lagi Bu?

"Pertanyaan saya ini agak mundur sedikit karena ramai-ramai kemarin terkait dakwaan batal demi hukum. Pertanyaan saya berikutnya soal batal demi hukum. Apa sih dakwaan bisa dinyatakan batal demi hukum?" tanya Jaksa.

"Kita mengacu pada KUHAP, salah satunya surat dakwaan. Surat dakwaan harus cermat, lengkap, berkaitan dengan syarat formil," jawab Eva.

Misalnya, seorang pelaku atau terdakwa penggelapan ternyata malah didakwakan pasal penipuan. Hal ini jelas tidak cermat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!