Sindikat Perdagangan Orang di Batam Dibongkar, Polisi: Pelaku Pasang Iklan di Media Sosial

Rabu, 08 Maret 2023 - 19:12 WIB
"Namun saat korban sampai di Batam, pelaku malah hendak mengirim korban ke Malaysia dengan alasan di Singapura belum butuh tenaga pekerja," ujar Rizky.

Baca juga: Bareskrim Tangkap 5 Pelaku Perdagangan Orang ke Kamboja

Berdasarkan pengakuan pelaku, diketahui setiap satu orang calon PMI diminta biaya sebesar Rp7 juta hingga Rp10 juta untuk biaya pengurusan pasport dan biaya administrasi lainnya.

"Pelaku mencari korban dengan cara memasang iklan di media sosial," ungkap Rizky.

Dalam menjalankan bisnis perdagangan orang ini, Nining ternyata tidak bekerja sendirian. Dia bekerja sama dengan rekannya bernama Wita (buron). Sindikat perdagangan orang ini sudah berkali kali mengirim TKI ke Malaysia dengan cara ilegal.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!