Kepala Desa yang Cium Pipi Mahasiswi 3 Kali Terancam Dipecat

Jum'at, 17 Juli 2020 - 11:18 WIB
Bupati Wajo, Amran Mahmud mengatensi langsung dugaan pelecehan yang diduga dilakukan Kepala Desa (Kades) Lempong, Abdul Karim. Foto : SINDOnews/Doc
WAJO - Bupati Wajo, Amran Mahmud mengatensi langsung dugaan pelecehan yang diduga dilakukan Kepala Desa (Kades) Lempong, Abdul Karim. Ciuman yang mendarat di pipi seorang mahasiswa Kuliah Kerja Profesi (KKP) ini pun disebut bakal membuat sang Kades dicopot dari jabatannya.

"Kita tunggu dulu proses hukumnya dan kita akan tindaklanjuti sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang ada," tegas Bupati Wajo, Amran Mahmud kepada SINDOnews, Jumat, (17/07/2020). Baca : Tak Terima Pipinya Dicium Oknum Kades, Mahasiswi di Wajo Lapor Polisi



Data yang dihimpun, jika benar terbukti melakukan tindakan asusila, Karim bisa diberhentikan oleh Bupati, berdasarkan bunyi pasal 40 ayat 2 undang-undang (uu) desa yang mengatur tentang pemberhentian kepala desa, serta Peraturan dalam negeri (Permendagri) nomor 66 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala desa.

Sebelumnya, Karim dilaporkan oleh mahasiswa berinisial AP. Kata AP, kejadian tersebut bermula saat ia hendak berpamitan kepada Abdul Karim di hari terakhirnya menjalani kuliah kerja profesi (KKP) di kantor Desa Lempong.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!