Tersangka Pembunuhan Mantan Anggota DPRD Langkat Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator

Senin, 06 Maret 2023 - 16:36 WIB
Dalam pengakuannya, rencana pembunuhan terhadap Paino sudah tiga kali direncanakan oleh otak pelaku tersangka berinisial TS. Namun dua kali rencana tersebut gagal dilakukan dan yang ketiga baru berhasil.

Tato juga mengaku, sebelum mengeksekusi Paino, para pelaku dicekoki narkoba jenis sabu-sabu sebanyak tiga paket oleh tersangka TS. "Sabu itu dibagi bertahap dan dihisap mereka sebelum membunuh Paino," ungkapnya.

Baca juga: Mantan Anggota DPRD Langkat Ditembak Pembunuh Bayaran, Begini Tarifnya

Ditambahkan Nasrullah, peran Tato dalam pembunuhan ini membonceng tersangka Dedi (eksekutor) sebelum menembak Paino.

Tato juga memalangkan motornya agar motor Paino tidak bisa melintas sebelum dieksekusi.

Atas perbuatannya itu, Tato dan tersangka lainnya telah disangkakan melanggar ketentuan pada Pasal 338 juncto Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan dengan perencanaan terlebih dahulu. Ancaman hukumannya maksimal mati.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!