Goodbye Bali, Cewek Australia Pembunuh Polisi di Denpasar Dideportasi

Jum'at, 17 Juli 2020 - 10:11 WIB
Warga negara Australia, Sara Connor (49), napi kasus pembunuhan polisi di Bali yang telah dibebaskan dari Lapas Kerobokan akhirnya dideportasi ke negaranya, Jumat (17/2/2020). (Foto/SINDOnews/Miftahul Chusna)
DENPASAR - Warga negara Australia , Sara Connor (49), napi kasus pembunuhan polisi di Bali yang telah dibebaskan dari Lapas Kerobokan akhirnya dideportasi ke negaranya, Jumat (17/2/2020).

Sara dideportasi melalui Bandara Ngurah Rai. "Deportasi dilakukan jam 12.00 Wita," Kata Kepala Divisi Imigrasi Kantor Kementerian Hukum dan HAM Bali Eko Budianto.

Dia menjelaskan, sebelum dideportasi, Sara telah menjalani rapid tes di Kantor Imigrasi Ngurah Raibdan hasilnya dinyatakan non reaktif. (BACA JUGA: Cewek Australia Pembunuh Polisi di Bali Bebas dari Lapas Kerobokan)



Sara akan dideportasi dari Denpasar menggunakan pesawat Garuda GA407 tujuan Jakarta. Dari Jakarta, dia kemudian akan terbang ke Kuala Lumpur menggunakan pesawat Malaysian Airlines MH722.

Sara akan melanjutkan penerbangan ke Sydney menggunakan Malaysian Airlines MH141, Sabtu (18/7/2020).

Sara dipenjara lima tahun dalam kasus pembunuhan petugas Polsek Kuta I Wayan Sudarsa pada 17 Agustus 2017. Pembunuhan itu dilakukan bersama pacarnya, David James Taylor, warga negara Inggris. David dihukum enam tahun dan akan bebas tahun depan.
(vit)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content