Viral! Korban Pengeroyokan di Makassar jadi Tersangka, Ini Faktanya

Senin, 06 Maret 2023 - 00:49 WIB
Panit 1 Opsnal Unit Reskrim Polsek Rappocini, Ipda Tamrin membenarkan telah menetapkan enam pemuda sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan tersebut. "Dari enam tersangka tersebut, satu di antaranya merupakan korban pengeroyokan," tegasnya.



Korban pengeroyokan ini turut ditetapkan sebagai tersangka, karena menurut Tamrin sebelum terjadinya pengeroyokan terhadap korban, ternyata korban terlibat perkelahian dengan salah satu rekan pelaku pengeroyokan.

Baca juga: Cantik! Ini Wajah Ken Dedes Hasil Artificial Intelligence, Permaisuri Singasari yang Darahnya Mengaliri Para Raja Nusantara

Baik korban maupun pelaku pengeroyokan, sama-sama melakukan laporan ke Polsek Rappocini, dengan menunjukkan hasil visum. "Lima tersangka pengeroyokan, dijerat Pasal 170 KUHP. Sedangkan korban pengeroyokan dikenakan Pasal 351 KUHP," ungkapnya.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!