Didampingi Psikolog, Pacar Mario Dandy Belum Diberitahu Statusnya Berkonflik dengan Hukum

Jum'at, 03 Maret 2023 - 16:33 WIB
Diketahui, status AG sudah dinaikkan menjadi anak berkonflik dengan hukum dari sebelumnya anak berhadapan dengan hukum.

"Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum meningkat jadi anak yang berkonflik dengan hukum," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi, Kamis (2/3/2023).

Lantas apa itu status anak berkonflik dengan hukum? Istilah anak yang berkonflik dengan hukum tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Istilah anak yang berkonflik dengan hukum terdapat dalam Bab I tentang Ketentuan Umum. Dalam Pasal 1 disebutkan bahwa "Anak yang Berkonflik dengan Hukum yang selanjutnya disebut Anak adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana."

Pengertian anak yang berhadapan dengan hukum juga dijelaskan di pasal tersebut, bunyinya "Anak yang Berhadapan dengan Hukum adalah anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana, dan anak yang menjadi saksi tindak pidana".
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!