Didampingi Psikolog, Pacar Mario Dandy Belum Diberitahu Statusnya Berkonflik dengan Hukum

Jum'at, 03 Maret 2023 - 16:33 WIB
loading...
Didampingi Psikolog,...
Pacar Mario Dandy Satriyo (20), AG (15), ternyata belum diberitahu terkait statusnya sudah naik jadi anak berkonflik dengan hukum. Foto: SINDOnews/Ist
A A A
JAKARTA - Pacar Mario Dandy Satriyo (20), AG (15), ternyata belum diberitahu terkait statusnya sudah naik jadi anak berkonflik dengan hukum. AG saat ini sedang dilakukan pendampingan oleh psikolog .

"AG sedang dalam pendampingan psikolog independen Dyah Ayu Kartika Paramita," ujar pengacara AG, Mangatta Toding Allo, saat dikonfirmasi, Jumat (3/3/2023).

Baca juga: Status A Pacar Mario Dandy Naik Jadi Anak Berkonflik dengan Hukum

Mangatta belum bisa menjelaskan kondisi psikologis AG pascaditetapkan statusnya menjadi anak berkonflik dengan hukum. Pihaknya juga masih menunggu hasil dari pendampingan psikolog.

Tim pengacara juga tengah dalam proses memberitahukan kepada AG tentang peningkatan statusnya. Dengan begitu, AG diharapkan bisa memahami bagaimana statusnya saat ini dalam kasus penganiayaan Mario Dandy terhadap D.

"Saat ini kami sedang dalam proses memberitahukan dan menjelaskan ke anak AG mengenai peningkatan statusnya," pungkasnya.

Baca juga: AG, Pacar Mario Dandy Mengundurkan Diri dari SMA Trakanita 1

Diketahui, status AG sudah dinaikkan menjadi anak berkonflik dengan hukum dari sebelumnya anak berhadapan dengan hukum.

"Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum meningkat jadi anak yang berkonflik dengan hukum," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi, Kamis (2/3/2023).



Lantas apa itu status anak berkonflik dengan hukum? Istilah anak yang berkonflik dengan hukum tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Istilah anak yang berkonflik dengan hukum terdapat dalam Bab I tentang Ketentuan Umum. Dalam Pasal 1 disebutkan bahwa "Anak yang Berkonflik dengan Hukum yang selanjutnya disebut Anak adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana."

Pengertian anak yang berhadapan dengan hukum juga dijelaskan di pasal tersebut, bunyinya "Anak yang Berhadapan dengan Hukum adalah anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana, dan anak yang menjadi saksi tindak pidana".
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
WNI Dianiaya di Malaysia,...
WNI Dianiaya di Malaysia, Kemlu Sebut 4 Pelaku Sudah Diamankan
Kasus Erin Berbalik...
Kasus Erin Berbalik Arah? Bukti Psikologis Nur Disebut Untungkan Herawati
Babak Baru Kasus Erin...
Babak Baru Kasus Erin Wartia, Pelapor Serahkan Dokumen LPSK ke Penyidik
Rekomendasi
Harga Tiket Whoosh Pakai...
Harga Tiket Whoosh Pakai Skema Dinamis Sambut Libur Sekolah Plus Long Weekend, Termurah Rp250 Ribu
Janji Tesla 10 Tahun...
Janji Tesla 10 Tahun Lalu Diwujudkan Xiaomi: Robot Charger EV Otomatis
Prabowo Bertemu Menlu...
Prabowo Bertemu Menlu Qatar di Istana Merdeka, Ini Tiga Poin yang Dibahas
Berita Terkini
Nabung Emas di BRImo...
Nabung Emas di BRImo Kini Otomatis Lewat Fitur Toggle, Modal Mulai Rp10 Ribu!
Sempat Memanas, Mahasiswa...
Sempat Memanas, Mahasiswa yang Demo di Jalan Jenderal Sudirman Akhirnya Membubarkan Diri
Mahasiswa BEM SI Kerakyatan...
Mahasiswa BEM SI Kerakyatan Bubarkan Diri, Polisi Bersihkan Sampah di Depan Gedung DPR
15 Mahasiswa Diterima...
15 Mahasiswa Diterima di Istana Wapres Gibran usai Demo di Jalan Medan Merdeka
Sahroni Apresiasi Polisi...
Sahroni Apresiasi Polisi Ringkus Pelaku Penculikan Lansia di PIK: Tangkap Apa Pun Motifnya!
Demo Mahasiswa Belum...
Demo Mahasiswa Belum Kelar, Arus Lalu Lintas di Jalan Jenderal Sudirman Tersendat
Infografis
7 Negara dengan Produksi...
7 Negara dengan Produksi Tank Tempur Terbanyak di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved