PSBB Transisi Berakhir, Mulai Hari Ini Kabupaten Bogor Terapkan Pra AKB

Jum'at, 17 Juli 2020 - 00:03 WIB
Sementara itu, aktivitas wisata alam non air, desa wisata dan konservasi alam/hewan ex situ, dilaksanakan dengan jam operasional dari jam 06.00-17.00 WIB, dengan jumlah pengunjung paling banyak 50 persen.

"Sedangkan aktivitas wisata buatan dan wahana permainan diluar ruangan, dilaksanakan dengan jam operasional dari jam 06.00-16.00 WIB, dengan jumlah pengunjung paling banyak 30 persen dari kapasitas. Untuk Gym, spa, panti pijat/refleksi, bioskop dan karaoke, ditutup," ungkapnya.

Sementara itu, terkait dengan aktivitas industri manufaktur dilaksanakan dengan jam operasional melalui pengaturan jam kerja, dan menjalankan protokol kesehatan. Sedangkan warung makan/restoran/cafe buka dengan jam operasional Pukul 08.00-20.00 WIB dengan pengunjung paling banyak 50 persen, penyajiannya dengan sistem pelayanan ala carte atau secara buffet, namun proses pengambilan makanan dilayani petugas khusus.



"Aktivitas Mall dilaksanakan dengan membatasi jam operasional dari jam 10.00-20.00 WIB dan jumlah pengunjung dibatasi paling banyak 60 persen dari luas bangunan komersial. Aktivitas di supermarket dilaksanakan dengan jam operasional dari jam 10.00-20.00 WIB dengan pembatasan jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dari kapasitas ruang belanja," jelasnya.

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!